Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117/KEP/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur bahwa salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.Dasar Hukum dibentuknya PPID Kota Cimahi adalah :Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 800/Kep.366-Diskominfo/2023 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2023;Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 800/Kep.368-Diskominfo/2023 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2023;FungsiBerdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 800/Kep.366-Diskominfo/2023 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2023;Memutuskan Bagian KEDUAPengelola Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang dibantu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.TugasBerdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 800/Kep.368-Diskominfo/2023 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2023;Memutuskan Bagian KETIGAPPID bertugas :a. menerima permohonan informasi dari masyarakat secara langsung (tatap muka), dalam bentuk tertulis melalui surat, maupun dalam bentuk lisan melalui call venter PPID Kota, serta jalur telekomunikasi lainnya yang berbaisi teknologi informasi;b. melaksanakan registrasi pelayanan permohonan informasi publik sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik;c. melaksanakan koordinasi dengan PPID Pembantu pada satuan atau unit kerja terkait dalam mengelola dan menindaklanjuti permohonan informasi dari masyarakat;d. menyusun konsep tanggapan atas permohonan informasi dari masyarakat;e. menyampaikan tanggapan atas permohonan informasi dari masyarakat baik secara langsung, melalui surat resmi dan/atau jalur telekomunikasi lainnya (cetak dan elektronik dan;f. melaksanakan perencanaan, implementasi dan operasional pengintegrasian sistem pelayanan informasi, dan dokumentasi dengan sistem aplikasi yang lain.