Mekanisme Peengajuan Keberatan Informasi adalah sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;tidak ditanggapinya permintaan informasi;permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;tidak dipenuhinya permintaan informasi;pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ataupenyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.