Permohonan Informasi dapat diajukan pada menu Permohonan Informasi Website PPID Kota Cimahi, atau dapat mendatangi langsung Sekretariat PPID Kota Cimahi di :Sekretariat PPID Kota Cimahi :Komplek Pemkot Cimahi Gedung B Lantai 1 Jl Rd Demang Hardjakusuma No 1 Cibabat Kota Cimahi. dengan membawa persyaratan Dokumen seperti KTP/Identitas Diri, mengisi form sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi PublikWaktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.