PPID Kota Cimahi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Layanan Publik
PPID Kota Cimahi
F.A.Q Pelayanan PPID & Pengaduan Publik
Pemerintah Kota Cimahi
Sampurasun Wargi Cimahi
Berikut informasi singkat mengenai layanan Permohonan Informasi Publik (PPID) dan Pengaduan Masyarakat Pemerintah Kota Cimahi.
1. Apa saja layanan yang dapat disampaikan melalui kanal resmi Pemkot Cimahi?
- Permohonan Informasi Publik (PPID)
- Pengaduan terkait pelayanan publik
- Penyampaian aspirasi atau kritik
2. Ke mana saya dapat mengajukan Permohonan Informasi Publik?
Permohonan informasi publik dapat disampaikan kepada PPID Pemerintah Kota Cimahi melalui:
- Surel: [email protected]
- Datang langsung: Ruangan PPID, Gedung B Lantai 1, Pemerintah Kota Cimahi
- SP4N-LAPOR!: lapor.go.id
3. Apakah semua informasi dapat diberikan?
Informasi publik dapat diberikan sepanjang informasi tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Cimahi dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ke mana saya dapat menyampaikan pengaduan masyarakat?
Jika ada masalah atau keluhan terkait pelayanan publik maupun kondisi di lingkungan masyarakat, silakan sampaikan melalui:
- WhatsApp Sampurasun : 0851-1305-1928
- SP4N-LAPOR!: lapor.go.id
- Surel: [email protected]
5. Pengaduan seperti apa yang dapat disampaikan?
Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait pelayanan publik, permasalahan di lingkungan masyarakat yang menjadi kewenangan pemerintah, maupun aspirasi dan saran untuk perbaikan pelayanan.
6. Berapa lama permohonan informasi atau pengaduan diproses?
Setiap permohonan informasi dan pengaduan akan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Waktu penyelesaian dapat berbeda sesuai dengan jenis layanan, substansi, dan tingkat kompleksitas permohonan atau laporan.
7. Bagaimana mengetahui perkembangan pengaduan?
- SP4N-LAPOR!: perkembangan laporan atau permohonan informasi dapat dipantau di lapor.go.id.
- WhatsApp Sampurasun: status pengaduan dapat dipantau melalui s.id/CekStatusPengaduan.
8. Apakah pelayanan permohonan informasi dan pengaduan masyarakat dikenakan biaya?
Pelayanan permohonan informasi public maupun pengaduan masyarakat pada prinsipnya tidak dipungut biaya.
Informasi & Dokumen
Dokumen Terbaru
-
Dinas Komunikasi dan Informatika
Daftar Informasi Publik Kota Cimahi Tahun 2026
-
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Rakap Perizinan DPMPTSP Kota Cimahi 2025
-
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jenis Izin Pada Aplikasi SIPINTER DPMPTSP Kota Cimahi
-
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan Layanan Permohonan Izin dan Non Izin Kota Cimahi
Terpopuler di Download
-
PPID Utama
Monev TW 1 Rencana Aksi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah 2021
-
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
Renca Kerja Disbuparpora Tahun 2023
-
PPID Utama
Laporan Realisasi Anggaran SKPD Tahun Anggaran 2022
Terakhir di Lihat
-
PPID Utama
IKI Esselon III dan IV Sekretariat Daerah 2021
-
PPID Utama
Perjanjian Kinerja Dinas Tenaga Kerja 2022
-
PPID Utama
RENJA KESBANGPOL 2022
Berita
Informasi, Berita & Press Release
Berita
"Pemkot Cimahi Serahkan Sertifikat Hasil Evaluasi Internal RB 2025, Indeks Naik 3,35 Poin "
- 14 August 2026
- Selengkapnya
Berita
"Tanpa APBD, Dekopinda Cimahi Sukses Gelar Harkop ke-79 Bersama UMKM Kota Cimahi "
- 14 August 2026
- Selengkapnya
Berita
"Cerdas Finansial, Dukung Pembangunan: Pemkot Cimahi dan DJPPR Sosialisasikan APBN dan ORI030 "
- 14 August 2026
- Selengkapnya