PPID Kota Cimahi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Layanan Publik
PPID Kota Cimahi
F.A.Q Pelayanan PPID & Pengaduan Publik
Pemerintah Kota Cimahi
Sampurasun Wargi Cimahi
Berikut informasi singkat mengenai layanan Permohonan Informasi Publik (PPID) dan Pengaduan Masyarakat Pemerintah Kota Cimahi.
1. Apa saja layanan yang dapat disampaikan melalui kanal resmi Pemkot Cimahi?
- Permohonan Informasi Publik (PPID)
- Pengaduan terkait pelayanan publik
- Penyampaian aspirasi atau kritik
2. Ke mana saya dapat mengajukan Permohonan Informasi Publik?
Permohonan informasi publik dapat disampaikan kepada PPID Pemerintah Kota Cimahi melalui:
- Surel: [email protected]
- Datang langsung: Ruangan PPID, Gedung B Lantai 1, Pemerintah Kota Cimahi
- SP4N-LAPOR!: lapor.go.id
3. Apakah semua informasi dapat diberikan?
Informasi publik dapat diberikan sepanjang informasi tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Cimahi dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ke mana saya dapat menyampaikan pengaduan masyarakat?
Jika ada masalah atau keluhan terkait pelayanan publik maupun kondisi di lingkungan masyarakat, silakan sampaikan melalui:
- WhatsApp Sampurasun : 0851-1305-1928
- SP4N-LAPOR!: lapor.go.id
- Surel: [email protected]
5. Pengaduan seperti apa yang dapat disampaikan?
Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait pelayanan publik, permasalahan di lingkungan masyarakat yang menjadi kewenangan pemerintah, maupun aspirasi dan saran untuk perbaikan pelayanan.
6. Berapa lama permohonan informasi atau pengaduan diproses?
Setiap permohonan informasi dan pengaduan akan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Waktu penyelesaian dapat berbeda sesuai dengan jenis layanan, substansi, dan tingkat kompleksitas permohonan atau laporan.
7. Bagaimana mengetahui perkembangan pengaduan?
- SP4N-LAPOR!: perkembangan laporan atau permohonan informasi dapat dipantau di lapor.go.id.
- WhatsApp Sampurasun: status pengaduan dapat dipantau melalui s.id/CekStatusPengaduan.
8. Apakah pelayanan permohonan informasi dan pengaduan masyarakat dikenakan biaya?
Pelayanan permohonan informasi public maupun pengaduan masyarakat pada prinsipnya tidak dipungut biaya.
Informasi & Dokumen
Dokumen Terbaru
-
Dinas Arsip Daerah
Rencana Kinerja Perubahan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Cimahi Tahun 2026
-
Kecamatan Cimahi Utara
Rencana Kerja Kecamatan Cimahi Utara Tahun 2027
-
Kecamatan Cimahi Utara
Rencana Kerja Perubahan Kecamatan Cimahi Utara Tahun 2026
-
Kecamatan Cimahi Utara
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Perubahan Tahun 2026
Terpopuler di Download
-
PPID Utama
Monev TW 1 Rencana Aksi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah 2021
-
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
Renca Kerja Disbuparpora Tahun 2023
-
PPID Utama
Laporan Realisasi Anggaran SKPD Tahun Anggaran 2022
Terakhir di Lihat
-
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Rekap DPA SKPD 2024
-
PPID Utama
LKIP Dinas Komunikasi Informatika Kearsipan dan Perpustakaan 2021
-
PPID Utama
Ringkasan Rencana Umum Pengadaan Kota Cimahi Tahun 2022
Berita
Informasi, Berita & Press Release
Berita
HUT ke-67 PEPABRI Cimahi,Ngatiyana : PEPABRI Mengajarkan Satu hal penting bahwa pengabdian tidak berhenti ketika seragam dilepas
- 23 October 2026
- Selengkapnya
Berita
Ngatiyana Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Lurah dan Camat Berprestasi Mendapatkan Penghargaan
- 23 October 2026
- Selengkapnya
Berita
KPK Bersama Pemkot Cimahi Menggelar Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi dan gratifikasi
- 23 October 2026
- Selengkapnya