5 Jabatan Tinggi Pratama Pemkot Cimahi Kosong, Open Bidding Tunggu Walikota Definitif
5 Jabatan Tinggi Pratama Pemkot Cimahi Kosong, Open Bidding Tunggu Walikota Definitif
PIKIRAN RAKYAT - Sedikitnya lima posisi jabatan tinggi pratama (JPT) setara eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengalami kekosongan. Pengisian jabatan tersebut harus menunggu Walikota-Wakil Walikota Cimahi definitif dilantik. "Terkait jabatan saat ini memang ada lima JPT yang kosong di Pemkot Cimahi," ujar Penjabat (Pj) Sekda Kota Cimahi Budi Raharja, Rabu, 15 Januari 2025. Kelima posisi jabatan yang mengalami kekosongan adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kasatpol PP dan Damkar Kota Cimahi serta dua posisi Staf Ahli. Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Polres Cimahi Bongkar Makam Warga Cihanjuang untuk Pastikan Penyebab Kematian "Dalam waktu dekat di tahun 2025, sejumlah kepala dinas juga akan memasuki usia pensiun jadi kemungkinan jabatan yang kosong akan bertambah," ucapnya. Dia mengatakan, proses untuk mengisi posisi jabatan pimpinan tinggi pratama sudah dimulai dengan meminta izin ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Terkait pengisiannya sedang berproses secara administrasi karena secara normatif kalau jabatan koosng harus diusulkan untuk penggantiannya. Jadi kami sedang melakukan persetujuan izin untuk pengisian jabatan ke Kemendagri dan KASN," katanya. Baca Juga: DLH Kota Cimahi Lakukan Pembinaan Terhadap SPPG untuk Pengelolaan Sampah Program Makan Bergizi Gratis Pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui seleksi terbuka atau open bidding. Namun, proses tersebut kemungkinan baru akan dilaksanakan setelah adanya Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi definitif. "Untuk seleksi terbuka jabatan tinggi pratama kita tunggu walikota-wakil walikota yang definitif. Tapi, secara administrasi sudah berposes," imbuhnya. Belum lagi, kepala daerah terpilih belum bisa segera melakukan pengisian jabatan yang kosong usai dilantik. Sebab, yang bersangkutan dibatasi waktu enam bulan setelah pelantikan baru bisa melantik atau memutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah sesuai ketentuan dalam UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Baca Juga: Cimahi Punya Koleksi Ramen Enak, Intip 7 Rekomendasinya "Dengan demikian, mau tidak mau jabatan yang kosong dirangkap oleh pejabat lain sementara waktu," tambahnya. Meski lima posisi jabatan eselon II mengalami kekosongan, namun Budi memastikan tak mengganggu pelayanan dan kinerja di lingkungan Pemkot Cimahi. Sebab, kekosongan itu disi Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt). "Kalau pelayanan tetap berjalan karena ditunjuk Pj atau Plt, tetap bisa berjalan. Tapi tentu jabatan yang kosong harus terisi agar organisasi pemerintahan bisa berjalan optimal sesuai kebutuhannya," pungkasnya.***
Sumber: Pikiran Rakyat