Apel Pagi Pertama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi

Apel Pagi Pertama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi

Kota Cimahi, Lintas Pendidikan Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira mengikuti Apel Pagi pertama di Lapangan apel Pemkot Cimahi Jin.Demang Hardja kusumah, Kota Cimahi, Senin ( 3/2025).


Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, pihaknya tidak akan mengikuti kebijakan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.


Seperti diketahui kebijakan penyesuaian jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 23/OT. 03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.


Dalam surat tersebut juga diatur bagi perangkat daerah yang memberikan 5 hari kerja, dengan pengaturan hari Senin sampai dengan Kamis masuk kerja pukul


06.30 WIB, istrirahat pukul 11. 39-12.30 WIB, dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.


Sementara itu bagi perangkat daerah dan atau unit kerja pada perangkat daerah yang membe 3/rikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit dan satuan pendidikan, hari kerja Ramadhan paling sedikit selama 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istri rahat.


Ngatiyana menjelaskan salah satu pertimbangan tidak mengikuti kebijakan penyesuaian jam kerja ASN yang ditetapkan Pemprov Jabar karena banyak ASN yang berdomisili di luar Kota Cimahi.


Mereka jauh-jauh ada yang dari Bandung dan sebagainya. Kalau masuk jam 06.30 WIB sampai disini mereka harus berangkat jam berapa?, ujar Ngatiyana saat ditemui usai memimpin apel di Lapangan Apel Pemkot Cimahi, Senin (3/3/2025).


Pada apel tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, para pejabat eselon II dan III, para camat dan lurah, serta ASN di lingkungan Pemkot Cimahi.


Menurut Ngatiyana selama bulan Puasa ASN justru diberi keleluasaan agar ibadahnya dapat berjalan dengan baik.


Oleh karena itu pihaknya menetapkan jam kerja ASN di Kota Cimahi dimulai pukul 07.30 WIB. Istirahat hanya setengah jam yakni 12.30 WIB, kemudian jam 13.00 WIB masuk lagi. Lalu jam 14.00 WIB sudah bisa pulang kecuali hari Jumat, pulangnya jam 14.30 WIB, tandas Wali Kota Cimahi Ngatiyana. (Fajar).