ASN DLH Cimahi dan RSUD Cibabat Ikuti Tes Urine

ASN DLH Cimahi dan RSUD Cibabat Ikuti Tes Urine

Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah atau BKPSDMD mengadakan kegiatan pembinaan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN guna meningkatkan disiplin kerja serta mendeteksi dini potensi penyalahgunaan narkotika Acara ini berlangsung di Aula Gedung B Kantor Pemkot Cimahi, Kamis (3/10/2024). Kegiatan tersebut diikuti oleh 240 ASN dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan RSUD Cibabat, yang dilakukan atas kerjasama BKPSDMD dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi. Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan BKPSDMD Kota Cimalu, Suwartono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (RAN P4GN) 2020-2024. "Kami melakukan deteksi dini dan pencegahan di dua perangkat daerah, yaitu DLH dan RSUD Cibabat. Hari ini ada 140 pegawai dari DLH dan 100 pegawai RSUD yang menjalani pemeriksaan," ungkap Suwartono.la menambahkan bahwa kegiatan pembinaan ini merupakan yang kedua kalinya di tahun 2024, setelah sebelumnya dilaksanakan pada Agustus 2024 dengan melibatkan 183 tenaga operasional dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja serta Pemadam Kebakaran Kota CimahiSuwartono berharap, kegiatan ini dapat mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan ASN Kota Cimahi. "Dengan pelaksanaan ini, kami harap bisa mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan kepegawaian di Kota Cimahi," ujarnya. Selain Suwartono juga itu, mengungkapkan bahwa dalam tes sebelumnya, tidak ditemukan ASN di Pemkot Cimahi yang terindikasi menggunakan narkoba.Namun, jika ditemukan pegawai yang positif narkoba pada tes urine, akan dilakukan tes ulang untuk konfirmasi dan jika hasilnya tetap positif, pegawai tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di BKPSDMD "Kami akan melakukan tes ulang untuk memastikan. Jika terbukti positif, maka pegawai tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. (KR36)