ASN Pemkot Cimahi Mulai WFH Setiap Jumat, Ini Daftar Layanan Publik yang Tetap Buka Normal

ASN Pemkot Cimahi Mulai WFH Setiap Jumat, Ini Daftar Layanan Publik yang Tetap Buka Normal

REALITA PUBLIK,- Pemerintah Kota Cimahi resmi memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan yang mulai berjalan ini dikecualikan bagi pejabat eselon dan petugas layanan publik esensial guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.


Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja pemerintahan yang lebih adaptif dan berbasis teknologi. Kebijakan ini mengacu pada arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ.



"Transformasi ini bukan sekadar pindah lokasi kerja, melainkan mendorong pola kerja berbasis hasil. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi sumber daya dan mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ujar Ngatiyana. 






Cimahi: Wanita Muda Ungkap Cara Hasilkan Lebih dari Rp24 Juta

Pelajari lebih

Dalam implementasinya, Pemkot Cimahi menetapkan komposisi maksimal 75% pegawai WFH dan 25% pegawai WFO (Bekerja dari Kantor) setiap hari Jumat. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan internal.


Penting untuk diketahui, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi:



· Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)

· Pejabat Administrator (Eselon III)

· Camat dan Lurah



Mereka diwajibkan tetap hadir di kantor untuk memastikan fungsi koordinasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan strategis tidak terhambat.


Layanan Publik Tetap Jalan, Ini Daftar Instansi yang Wajib Siaga Penuh


Bagi masyarakat Kota Cimahi, tidak perlu khawatir soal akses layanan penting. Pemerintah Kota menegaskan bahwa unit kerja yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga tetap beroperasi normal secara langsung (WFO) setiap hari Jumat. Berikut daftar instansi yang pelayanannya tidak terdampak WFH:


1. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cimahi

2. Puskesmas se-Kota Cimahi

3. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Layanan Ketertiban dan Darurat Kebakaran)

4. BPBD (Layanan Tanggap Bencana)

5. Dinas Lingkungan Hidup (Khusus layanan kebersihan/persampahan)

6. Disdukcapil (Layanan Administrasi Kependudukan)

7. DPMPTSP & Mal Pelayanan Publik (MPP) (Layanan Perizinan dan Terpadu)

8. Bappenda (Layanan Pembayaran Pajak Daerah)

9. Dinas Perhubungan (Layanan Lalu Lintas dan Parkir)

10. Sekolah/Satuan Pendidikan



Meski demikian, bagi unit-unit di atas, pengaturan WFH secara terbatas tetap dimungkinkan untuk staf administrasi internal selama tidak mengganggu pelayanan langsung kepada warga.



Sistem Pengawasan Ketat dan Absen Digital


Untuk memastikan kinerja tetap produktif, Pemkot Cimahi menerapkan pengawasan ketat melalui sistem presensi digital berbasis lokasi. ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absen dari domisili yang telah terdaftar resmi dalam sistem kepegawaian.


Jam kerja tetap mengikuti ketentuan nasional. Pelanggaran terhadap kewajiban presensi akan dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku. Selain efisiensi kerja, kebijakan ini diarahkan untuk mendukung gerakan ramah lingkungan. Pemkot mengimbau ASN yang tetap masuk kantor (WFO) pada hari Jumat untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil. Mereka didorong beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, atau bersepeda.


"Kami ingin kebijakan ini turut berkontribusi pada pengurangan emisi dan penghematan anggaran operasional perkantoran," imbuh Wali Kota.



Pemerintah Kota Cimahi akan melakukan monitoring dan evaluasi setiap dua bulan sekali. Laporan dari setiap OPD akan menjadi dasar penilaian efektivitas kebijakan ini, baik dari sisi penghematan anggaran maupun peningkatan kualitas pelayanan publik.


"Evaluasi akan dilakukan rutin. Yang terpenting, WFH ini tidak boleh menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat Cimahi. Pelayanan publik harus tetap optimal," tutup Ngatiyana. (Bidang IKPS/Dije)