Aturan Jam Kerja Bulan Ramadhan 2026, Pemkot Cimahi Klaim Kedisiplinan ASN Tetap Prima

Aturan Jam Kerja Bulan Ramadhan 2026, Pemkot Cimahi Klaim Kedisiplinan ASN Tetap Prima

KOTA CIMAHI, KilasNusantara.id — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Siti Fatonah, S.Sos., M.Si. mengatakan bahwa kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi tetap terjaga dengan baik meskipun jam kerja disesuaikan lebih awal pulang di hari ke-13 bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M.


“Alhamdulillah, atensi di bulan Ramadan ini masih seperti hari-hari biasa,” kata Siti, Selasa 3 Maret 2026.


Kepala BKPSDMD Kota Cimahi memaparkan bahwa kondisi ini tidak terlepas dari komitmen Wali Kota Cimahi, Ngatiyana yang ingin menjadikan ASN Cimahi sebagai sosok yang melayani, berintegritas, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat.


“Meskipun ada pemangkasan jam kerja, respon teman-teman terhadap tanggung jawab dan pekerjaannya tetap sama karena beban kerja tidak berbeda dengan hari-hari lain,” ujarnya, Selasa (03/3/2026).


Selanjutnya Siti Fatonah menerangkan bahwa meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) memberikan ruang untuk bekerja dari rumah (WFH), Pemkot Cimahi tidak akan menerapkannya.


Namun rerkait kebijakan saat musim Lebaran dan mudik, sebagai gantinya diberikan keleluasaan untuk mengambil cuti tahunan dengan ketentuan khusus.


“Cuti tahunan diberikan secara sangat selektif dan berdasarkan urgensi agar pelayanan dasar masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.


“Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Wakil Wali Kota menginginkan selama cuti Lebaran, Nyepi, dan Idul Fitri, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik,” bebernya.


Tak cuma itu, sebut Siti, pelayanan dasar seperti di bidang kesehatan, rumah sakit, dan Puskesmas akan berjalan seperti biasa dengan pengaturan shift.


Sementara itu, cuti Lebaran diberikan kepada ASN yang memenuhi syarat dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik,” tegasnya.