Belasan Pejabat Dilantik, Walikota Ngatiyana Titip Penguatan Ekonomi dan Pelayanan Publik di Cimahi
Belasan Pejabat Dilantik, Walikota Ngatiyana Titip Penguatan Ekonomi dan Pelayanan Publik di Cimahi
CITRAPEDIA | Pemerintah Kota Cimahi mulai mendorong penguatan sektor ekonomi
melalui penyegaran jajaran birokrasi. Salah satu langkah tersebut ditandai dengan dilantiknya Rully Sulfanorida, S.T., M.M. sebagai Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi.
Rully dilantik bersama 17 pejabat fungsional lainnya oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana
di Aula Gedung A Pemerintah Kota Cimahi, Jumat (4/9/2026).
Pelantikan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari rotasi dan promosi aparatur,
tetapi juga diharapkan membawa energi baru dalam pelaksanaan pemerintahan
dan pelayanan kepada masyarakat.
Ngatiyana menilai posisi Kepala Disdagkoperin memiliki peran strategis karena
berkaitan langsung dengan perdagangan, koperasi, serta sektor usaha mikro, kecil
dan menengah (UMKM). Terlebih, Disdagkoperin juga didukung sejumlah unit pelaksana teknis daerah, yakni
UPTD Technopark, UPT Pasar dan UPT Metrologi Legal.
Karena itu, Rully diminta segera beradaptasi dengan tugas barunya, menyusun
inovasi serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, baik di tingkat Jawa
Barat maupun nasional.
“Tujuannya bukan untuk bagi-bagi jabatan, melainkan agar tidak terjadi kejenuhan,
serta proses perimbangan dan pengambilan kebijakan dapat dilakukan melalui
sudut pandang terbaru,” ujar Ngatiyana.
Menurutnya, dinamika organisasi melalui rotasi, mutasi dan promosi diperlukan untuk
menjaga produktivitas aparatur sekaligus menghadirkan perspektif baru dalam
menjalankan roda pemerintahan.
Di tengah kondisi fiskal yang dinamis, pejabat yang baru dilantik dituntut mampu
bekerja lebih adaptif dan menghasilkan program yang memberikan dampak nyata
bagi masyarakat.
Khusus untuk Disdagkoperin, inovasi dan kolaborasi dinilai penting untuk mendorong
aktivitas ekonomi daerah, termasuk memperkuat pelaku UMKM dan sektor
perdagangan di Kota Cimahi.
Ngatiyana juga meminta seluruh pejabat yang dilantik menjaga integritas, bekerja
profesional serta menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku.
Ia menegaskan proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkot Cimahi dilakukan
melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan. Untuk jabatan Kepala
Disdagkoperin, seleksi terbuka berlangsung pada 15 Juni hingga 27 Juli 2026 dan
sebelumnya telah mendapat persetujuan rencana pelaksanaan seleksi dari Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
Ngatiyana pun menepis adanya praktik jual beli jabatan. Menurutnya, jabatan
merupakan amanah yang diberikan berdasarkan proses penilaian dan harus
dipertanggungjawabkan melalui kinerja.
“Jaga selalu sikap dan tindakan. Pikirkan setiap konsekuensi dari apa yang akan kita
lakukan, karena sekecil apa pun tindakan kita akan memengaruhi citra dan cara
pandang masyarakat terhadap kita,” tegasnya.
Ia mengingatkan para pejabat bahwa status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
membawa konsekuensi untuk memberikan pelayanan terbaik. “Melayani masyarakat bukan sekadar bagian dari tugas, tetapi harus menjadi
prioritas utama yang selalu kita dahulukan,” tandas Ngatiyana.***Edza.