BKPSDM Cimahi Luruskan Isu Jabatan “Meroket” ASN

BKPSDM Cimahi Luruskan Isu Jabatan “Meroket” ASN

 Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan

Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah, S.Sos.,

M.Si., memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang menyebut adanya

Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan “meroket” di lingkungan

Pemerintah Kota Cimahi.

Menurutnya, informasi tersebut muncul karena belum adanya pemahaman

menyeluruh mengenai proses pelantikan dan penempatan pejabat yang

dilakukan pemerintah daerah. “Saya kira mungkin media belum mendapatkan informasi dari kami secara

utuh,” ujar Siti saat diwawancarai awak media, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, pelantikan terbaru yang dilaksanakan Pemkot Cimahi

mencakup total 103 pejabat.

Dari jumlah tersebut, terdiri atas 34 pejabat administrator, 37 pejabat

pengawas, dan 32 pejabat fungsional lainnya.

Siti menegaskan, seluruh penempatan jabatan dilakukan berdasarkan

aturan yang berlaku dan melalui sistem yang telah ditetapkan.

Tidak ada proses pengangkatan yang dilakukan secara asal ataupun tanpa

pertimbangan matang.

“Pada prinsipnya kami memegang teguh regulasi dan aturan. Tidak pernah

main-main dalam penempatan seseorang, semuanya ada mekanisme dan

sistemnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap ASN yang menempati posisi baru telah melewati

serangkaian tahapan penilaian. Proses tersebut meliputi rekam jejak, pengalaman kerja, kompetensi,

hingga kelengkapan administrasi sesuai ketentuan.

BKPSDM Kota Cimahi memastikan seluruh kebijakan mutasi maupun

promosi jabatan dilaksanakan secara profesional dan transparan.

Siti berharap ke depan sinergi antara pemerintah dan media semakin baik

agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, serta

tidak menimbulkan persepsi keliru. (Bd20)