BKPSDM Cimahi Luruskan Isu Jabatan “Meroket” ASN
BKPSDM Cimahi Luruskan Isu Jabatan “Meroket” ASN
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah, S.Sos.,
M.Si., memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang menyebut adanya
Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan “meroket” di lingkungan
Pemerintah Kota Cimahi.
Menurutnya, informasi tersebut muncul karena belum adanya pemahaman
menyeluruh mengenai proses pelantikan dan penempatan pejabat yang
dilakukan pemerintah daerah. “Saya kira mungkin media belum mendapatkan informasi dari kami secara
utuh,” ujar Siti saat diwawancarai awak media, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, pelantikan terbaru yang dilaksanakan Pemkot Cimahi
mencakup total 103 pejabat.
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 34 pejabat administrator, 37 pejabat
pengawas, dan 32 pejabat fungsional lainnya.
Siti menegaskan, seluruh penempatan jabatan dilakukan berdasarkan
aturan yang berlaku dan melalui sistem yang telah ditetapkan.
Tidak ada proses pengangkatan yang dilakukan secara asal ataupun tanpa
pertimbangan matang.
“Pada prinsipnya kami memegang teguh regulasi dan aturan. Tidak pernah
main-main dalam penempatan seseorang, semuanya ada mekanisme dan
sistemnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap ASN yang menempati posisi baru telah melewati
serangkaian tahapan penilaian. Proses tersebut meliputi rekam jejak, pengalaman kerja, kompetensi,
hingga kelengkapan administrasi sesuai ketentuan.
BKPSDM Kota Cimahi memastikan seluruh kebijakan mutasi maupun
promosi jabatan dilaksanakan secara profesional dan transparan.
Siti berharap ke depan sinergi antara pemerintah dan media semakin baik
agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, serta
tidak menimbulkan persepsi keliru. (Bd20)