Hari Pertama WFH, Suasana Pemkot Cimahi Terlihat Lengang
Hari Pertama WFH, Suasana Pemkot Cimahi Terlihat Lengang
Limawaktu.id, Cimahi — Hari pertama penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat membuat suasana Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi di Jalan Rd. Demang Hardjakusumah tampak lengang, Jumat (10/4/2026).
Area parkir terlihat kosong, begitu pula ruangan organisasi perangkat daerah (OPD) yang didominasi kursi tak terisi. Aktivitas pemerintahan yang biasanya ramai berubah sunyi, meski sebagian ASN tetap bekerja di kantor sesuai pengaturan.
Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana, mengakui kondisi tersebut saat melakukan pemantauan langsung.
"Kita sudah keliling melihat pelaksanaan hari pertama WFH dan memang terlihat cukup lengang. Parkiran juga kosong," ujarnya.
Kebijakan WFH ini diterapkan dengan komposisi maksimal 75 persen ASN bekerja dari rumah, sementara 25 persen tetap work from office (WFO). Namun, pengaturan ini diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan.
Meski demikian, sejumlah jabatan strategis tetap diwajibkan hadir di kantor. Pejabat eselon II dan III, mulai dari sekretaris daerah hingga kepala dinas dan kepala bagian, tetap bekerja dari kantor untuk menjaga fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan.
Di sisi lain, layanan publik tidak terdampak kebijakan ini. Unit seperti rumah sakit daerah, puskesmas, Satpol PP, Damkar, BPBD, hingga layanan administrasi seperti Disdukcapil dan Mal Pelayanan Publik tetap beroperasi normal.
Namun, di balik tujuan efisiensi, muncul pertanyaan soal efektivitas pengawasan. Pemkot Cimahi mengklaim telah menyiapkan sistem kontrol berbasis lokasi.
Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Siti Fatonah, menegaskan ASN yang menjalani WFH tidak bisa bekerja dari sembarang tempat.
"Kita punya aplikasi yang mendeteksi titik domisili. ASN harus absen di rumah sesuai data yang sudah didaftarkan," katanya.
Absensi dilakukan tiga kali dalam sehari, dan keberadaan ASN akan terpantau secara digital oleh pimpinan masing-masing OPD. ASN yang terdeteksi tidak berada di rumah saat jam kerja akan dianggap tidak hadir.
Sanksinya pun tidak ringan, mulai dari teguran tertulis hingga pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TPP).
"Kalau tidak absen di rumah, otomatis dianggap tidak masuk kerja dan TPP kena potongan," tegas Siti.
Pemkot Cimahi berdalih kebijakan ini sebagai langkah efisiensi anggaran, terutama untuk menekan penggunaan listrik dan bahan bakar minyak (BBM). Pengurangan penggunaan lampu dan perangkat komputer di kantor disebut menjadi salah satu dampak langsung.
Namun, efektivitas kebijakan ini masih perlu diuji. Di satu sisi, penghematan menjadi alasan utama. Di sisi lain, potensi penurunan produktivitas serta tantangan pengawasan menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa diabaikan.