Pemkot Cimahi Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Transformasi Kerja ASN Lebih Efisien dan Berbasis Kinerja
Pemkot Cimahi Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Transformasi Kerja ASN Lebih Efisien dan Berbasis Kinerja
Pemerintah Kota Cimahi resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam mentransformasi budaya kerja pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi.Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan transformasi menyeluruh dalam sistem kerja pemerintahan yang berorientasi pada hasil. Ia menyampaikan bahwa pola kerja berbasis output menjadi kunci dalam meningkatkan kinerja ASN di era digital.
“Transformasi ini bertujuan mendorong pola kerja berbasis output, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujarnya.Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam implementasinya, Pemkot Cimahi menetapkan maksimal 75 persen ASN menjalankan WFH dan 25 persen tetap bekerja dari kantor (WFO) setiap hari Jumat. Pengaturan tersebut disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrator (Eselon III), camat, dan lurah yang tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal.
Sementara itu, unit layanan publik seperti rumah sakit daerah, puskesmas, Satpol PP dan Damkar, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil, DPMPTSP termasuk Mal Pelayanan Publik, Bappenda, Dinas Perhubungan, hingga satuan pendidikan tetap menjalankan pelayanan secara langsung.
Penyesuaian WFH di unit tersebut hanya dimungkinkan secara terbatas tanpa mengganggu kualitas layanan.
Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” tegasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi energi dan pengurangan polusi. ASN didorong untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil serta beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Cimahi menerapkan sistem pengawasan ketat melalui presensi digital. ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dari lokasi domisili terdaftar dengan jam kerja sesuai ketentuan nasional.
Pelanggaran akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Pemkot Cimahi juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap dua bulan. Laporan dari masing-masing perangkat daerah akan menjadi dasar penilaian efektivitas kebijakan, baik dari sisi efisiensi anggaran, energi, maupun kualitas pelayanan publik.
“Evaluasi akan dilakukan setiap dua bulan. Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat, tidak hanya bagi ASN, tetapi juga bagi masyarakat secara luas,” tutup Ngatiyana.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap dapat menciptakan budaya kerja yang modern, fleksibel, dan responsif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengabaikan komitmen utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.