THR ASN Kota Cimahi Dipastikan Aman, Pemkot Tunggu Juknis Pemerintah Pusat
THR ASN Kota Cimahi Dipastikan Aman, Pemkot Tunggu Juknis Pemerintah Pusat
CIMAHI, Bewara Media — Pemerintah Kota Cimahi memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan. Namun, pencairannya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Harjono, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerima THR meliputi ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, serta pejabat negara seperti wali kota dan wakil wali kota.
banner 970x90
“Kalau mengacu pada ketentuan, yang mendapatkan THR adalah ASN, yakni PNS dan PPPK penuh waktu, serta pejabat negara,” ujar Harjono, Rabu (4/3/2026).
Sementara itu, terkait THR bagi PPPK paruh waktu, Pemkot Cimahi masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Hal tersebut dilakukan karena status PPPK paruh waktu belum secara jelas diatur dalam ketentuan yang ada.
Menurut Harjono, pihaknya masih menunggu kejelasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait skema pemberian THR untuk kategori pegawai tersebut.
“Kami akan melihat terlebih dahulu seperti apa aturan dalam PP nanti. Kalau tenaga outsourcing seperti satpam biasanya mengikuti ketentuan pegawai swasta. Sementara untuk PPPK paruh waktu belum muncul dalam aturan, sehingga perlu disikapi dengan bijak,” jelasnya.
Harjono menambahkan, anggaran untuk pembayaran THR bagi lebih dari 6.000 ASN di Kota Cimahi telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun 2026.
Dalam perencanaan anggaran tersebut, gaji ASN telah dialokasikan selama 14 bulan, yakni 12 bulan gaji rutin serta dua bulan tambahan untuk THR dan gaji ke-13.
Namun demikian, alokasi anggaran yang tersedia saat ini hanya mencakup gaji pokok beserta tunjangan melekat. Sementara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
“TPP nantinya disesuaikan dengan regulasi dan kemampuan keuangan daerah. Untuk saat ini TPP belum dianggarkan,” pungkas Harjono. (VRM)