Wali Kota Cimahi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu
Wali Kota Cimahi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu
CIMAHI, PATROLI
Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngati ana S.Ap menyerahkan SK PPPK dan pemberian penghargaan pengawasan kepada 120 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, di lapangan apel Pemkot Cimahi, Senin (3/11)
"Pemerintah Kota Cimahi melakukan apel bersama sebagai kegiatan rutinitas dan Juga penyerahan SK PPPK paruh waktu kepada 120 orang yang kita usulkan yang dinyatakan lulus, lima orang tidak bisa kita berikan SK, empat orang mengundurkan diri, satu orang meninggal dunia," jelas Ngatiyana
la menegaskan, apabila selama kurung waktu satu tahun berjalan mereka tidak memperlihat capaian kinerja atas perjanjian kerja, maka mereka bisa diberhentikan.
"Namanya juga paruh waktu. Sebalik nya, ketika mereka memperlihatkan capai an dan produktivitas mereka maka mereka diusulkan dan dipertahankan hingga penuh waktu," tegas Ngatlana.
Ketika ditanya kaitan dengan kesiapan dalam menerapkan sistem Merit dan manajemen talenta untuk rotasi ASN di Kota
Cimahi tahun 2026 mendatang dengan nada santai, ia menuturkan, pihaknya sudah siap melakukan rotasi pejabat sesuai dengan manajemen talenta.
Wali Kota cimahi berharap, para tenaga PPPK hisa menunjukkan kinerja dan menyusun sasaran kerja yg dicapai sesuai dengan penempatannya.
ANN PPPK paruh waktu akan dilakukan evaluasi kinerja, berdasarkan copalan kinerjanya. Evaluasi kinerja ini akan dipa kat sebagai pertimbangan perpanjangan untuk penuh waktu.
Selamat atas pengangkatannya dan selamat bekerja. Tunjukan kinerja yang baik, perilaku kerja yang positif, jadi insan insan pelayan publik dan mampu beradaptasi mengikuti perkembangan zaman," pesan Ngatlana.
Sementara Dedy Asa, salah satu ASN PPPK menyampaikan apresiasinya kepada Walikota Cimahi yang sudah memberikan kesempatan kepada mereka untuk berkarakter sebagai ASN, walaupun paruh waktu.
"Sejak tahun 2000 saya bekerja sebagai tenaga honorer, sekarang baru jadi PPPK," ungkapnya. (Sinto)