Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara di Gelar Jelang Pilkada Kota Cimahi
Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara di Gelar Jelang Pilkada Kota Cimahi
Tahapan Pemilihan Umum Gubernur- Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota-Wakil Walikota Tahun 2024 memasuki tahap pendaftaran. Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa pemilihna umum ditekankan di Kota Cimahi. Pemerintahan Kota Cimahi melalui Badan Kesatuan dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar Sosialisasi Netralitas ASN Tingkat Kota Cimahi Tahun 2024 Rabu (22/05) siang di Gedung Techno Park, Baros, kemarin.
“Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial dalam penyelenggaraan Pemilu juga Pilkada serentak tahun 2024,” tutur Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan dalam laporannya. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Oleh karena itu kegiatan Netralitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi menjadi salah satu upaya mengingatkan kembali kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara pada pelaksanaan pemilu khususnya Pilkada tahun 2024,” lanjut Dikdik.
Sosialisasi ini dihadiri 300 ASN dalam lingkup Pemerintah Daerah Kota Cimahi dari Asisten, Kepala OPD, Staf Ahli, Sekretaris, Camat, Lurah, dan perwakilan tiap OPD. Kegiatan khusus memberi pijakan serta pemahaman aturan netralitas ASN. Keamanan dna kondusivitas politik di Kota Cimahi juga perlu di tekankan menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 27 November Mendatang.
“Pemilihan umum, khususnya dalam hal ini Pemilukada, adalah momen krusial dalam kehidupan demokrasi kita. Di sinilah kiranya saya perlu menekankan kembali kepada bapak-ibu sekalian selaku jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi tentang tanggung jawab besar dalam menjaga netralitas dan integritas selama Pemilukada nanti,” tegasnya.
Ia menyampaikan netralitas ASN merupakan bagian dari tiga tugas birokrasi pemerintahan; pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan perlindungan masyarakat. “Sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat, seorang PNS yang duduk dalam birokrasi pemerintah dalam menjalankan tiga fungsi itu harus bersifat netral dan tidak diskriminatif,” lanjutnya.
“Netralitas ASN merupakan hal prioritas dalam pembinaan pegawai. Oleh karena itu Saya selaku Penjabat Wali Kota Cimahi yang pertama kali yang harus saya lakukan adalah pada kalangan ASN, kalangan ASN ini harus dijaga betul apalagi ada yang mencalonkan. Jika ada yang melanggar terlalu jauh, yang pertama saya harus mengingatkan dulu siapa pun dia, termasuk bila mana yang akan maju pada Pilkada itu, nanti akan ada normatifnya. Yang kedua bila mana rambu dan normatif ini telah kita pahami, maka kita taati untuk dilaksanakan bila mana ada yang tidak taat pada itu maka disitu ada punishment seusai aturan yang ada,” tegasnya.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Prof. Dr. Karim Suryadi, M. Si, narasumber kegiatan ini menyampaikan ini diibaratkan “Aurat Politik” dalam Aparatur Sipil Negara. “Netralitas tidak berarti mengkebiri hak berpolitik ASN, namun demikian bukan berarti harus disebarluaskan. Ibarat aurat, pilihan ASN harus ditutup, dijaga dan disalurkan pada jalan yang benar,” tuturnya.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Oky Putranto narasumber yang merupakan dari BPSDMD Provinsi Jawa Barat. Menurutnya ASN boleh berpolitik namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku, “Bila seorang ASN hendak maju mencalonkan diri pada Pemilu atau Pilkada, tentu saja ia terlebih dahulu harus mundur dari jabatannya karena ia terikat dengan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Oky.
sumber: https://pratamamedia.com/sosialisasi-netralitas-aparatur-sipil-negara-di-gelar-jelang-pilkada-kota-cimahi/