Kota Cimahi Raih Penghargaan Insentif Fiskal Dari Kemendagri
Kota Cimahi Raih Penghargaan Insentif Fiskal Dari Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan penghargaan Insentif Fiskal untuk kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama tahun 2024 kepada Pemerintah Kota Cimahi. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi pada acara Rakor Pengendalian Inflasi di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta, Senin (5/8/2024). Penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 295 Tahun 2024, yang menilai Kota Cimahi berhasil dalam upaya pengendalian inflasi, sehingga berhak menerima Insentif Fiskal senilai Rp6.112.728.000. Selain Kota Cimahi, terdapat 4 provinsi, 9 kota, dan 36 kabupaten lain yang menerima penghargaan serupa, dengan total alokasi insentif sebesar Rp300 miliar untuk periode pertama tahun 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemberian Insentif Fiskal ini merupakan upaya untuk menciptakan iklim kompetitif antar daerah. Ia menekankan bahwa inflasi nasional tidak hanya bergantung pada kinerja pemerintah pusat, tetapi juga pada kinerja pemerintah daerah. “Ini adalah kolaborasi yang baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ucapnya. Tito berharap penghargaan ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat komitmen dalam menjaga stabilitas perekonomian dan menurunkan inflasi di Indonesia. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Luky Alfirman, menambahkan bahwa penghargaan ini diberikan berdasarkan kinerja pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi di wilayahnya masing-masing. Menurutnya, penghargaan ini dapat menumbuhkan kompetisi yang sehat di kalangan pemerintah daerah dalam bidang pengendalian inflasi. “Penghargaan ini diberikan berdasarkan kinerja pemerintah daerah pada tahun berjalan dan dibagi dalam beberapa periode serta kategori, agar pemerintah daerah terus terpacu meningkatkan kinerjanya sepanjang tahun 2024,” jelas Luky. Luky menerangkan bahwa penilaian kinerja pemerintah daerah dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek, seperti pelaksanaan sembilan upaya pengendalian inflasi pangan, kepatuhan dalam penyampaian laporan kepada Kemendagri, Kemendag, dan Kemenko Bidang Perekonomian, peringkat inflasi, serta rasio realisasi dan alokasi belanja inflasi terhadap total anggaran belanja daerah. Sementara itu, Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyampaikan rasa bangganya atas prestasi yang dicapai Kota Cimahi. "Semua ini merupakan hasil kerja keras bersama dalam inovasi dan upaya pengendalian inflasi di Kota Cimahi," ujarnya. Dicky juga menyebutkan bahwa penghargaan ini adalah pencapaian luar biasa karena Kota Cimahi berhasil melakukan terobosan dan langkah-langkah strategis dalam menjaga inflasi sesuai harapan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan masyarakat Kota Cimahi. Acara penghargaan ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri RI, Wakil Menteri Keuangan RI, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Pusat Statistik, Deputi III Kantor Staf Presiden, pejabat tinggi Kementerian dan Lembaga, serta gubernur, bupati, dan wali kota penerima penghargaan. Gubernur dan bupati/wali kota lainnya mengikuti acara secara daring.