Pemkot Cimahi Bersama Bank BJB Lakukan Akad dan Implementasi Penggunaan KKPD
Pemkot Cimahi Bersama Bank BJB Lakukan Akad dan Implementasi Penggunaan KKPD
CIMAHI, Media3.id – Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi bersama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) melakukan perjanjian kerjasama dengan penandatanganan akad Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi dan implementasi menyeluruh (full implementation) pada perangkat daerah Kota Cimahi atas penggunaan KKPD, di Aula gedung A Pemkot Cimahi, pekan lalu.
Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD ini adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
Penjabat (Pj) Walikota Cimahi Dicky Saromi menyebutkan bahwa penandatanganan akad Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) antara Pemerintah Daerah Kota Cimahi dengan Bank BJB Cabang Cimahi adalah dalam rangka implementasi menyeluruh (Full implementation) pada perangkat daerah Kota Cimahi atas penggunaan KKPD Kota Cimahi.
“Setelah sebelumnya dilakukan uji coba kepada 5 perangkat daerah dimaksud telah mengimplementasikan belanja menggunakan aplikasi Qris Bank BJB untuk melakukan belanja APBD,” ujar Dicky.
Penandatanganan akad Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) (bawah)
Dengan demikian, sambung Dicky, Pemerintah Kota Cimahi telah melaksanakan amanat Permendagri No. 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD, dimana pada Tahun Anggaran 2024 Pemkot Cimahi sudah mengimplementasikan penggunaan KKPD secara menyeluruh di 24 SKPD.
“Saya harap dengan full implementation KKPD di Pemerintah Kota Cimahi ini juga sebagai percepatan pelaksanaan digitalisasi transaksi belanja di Pemerintah Kota Cimahi,” ungkapnya.
Sementara, Kepala BPKAD Kota Cimahi Hardjono melaporkan bahwa terdapat beberapa keuntungan dari penggunaan KKPD,
“Pertama, memudahkan pengguna anggaran (pa) dan kuasa pengguna anggaran (kpa) untuk belanja barang atau jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan produk dalam negeri (PDN),” ucap Hardjono.
Yang kedua, KKPD digunakan untuk memudahkan penyelesaian tagihan kepada pemerintah daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme uang persediaan (up).
Sedangkan yang ketiga, fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko daring,” terang Hardjono.
Yang keempat, lanjut Hardjono, meningkatkan keamanan bertransaksi dan yang terakhir, mengurangi cost of fund / idle cash.(Sinta)