"Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB".

"Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB".

CIMAHI, DDTCNews  Pemkot Cimahi, Jawa Barat mulai mendistribusikan Surat

Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT pajak bumi dan bangunan PBB 2025 kepada wajib juga memberikan pengurangan pokok PBB kepada para wajib pajak.

"Sebagai stimulus agar masyarakat menyegerakan membayar pajak, telah ditetapkan kebijakan pengurangan PBB mulai dari 3% sampai dengan 100%," katanya, dikutip pada Rabu 22/1/2025.

Cuma Tahun Ini, Pemkot Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Benny menuturkan pemkot terus melakukan inovasi untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

 Inovasi ini antara lain dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Dalam beberapa tahun terakhir, pembayaran PBB di Kota Cimahi dapat dilakukan melalui berbagai saluran elektronik seperti virtual account dan QRIS. 

Mulai tahun ini, pemkot juga mulai menerapkan e-SPPT untuk memudahkan wajib pajak mengetahui PBB yang terutang.

Pemkot berharap kinerja penerimaan PBB terus membaik. Tahun lalu, penerimaan PBB mencapai 115,66% dari target yang ditetapkan. Tahun ini, pemkot akan mendistribusikan 119.437 SPPT PBB dengan nilai ketetapan PBB senilai Rp77,48 miliar.

Pembebasan BPHTB bagi yang Berpenghasilan Rendah, Syarat Harus Lengkap

Sementara itu, Kepala Bappenda Kota Cimahi Mochamad Ronny menyebut e-SPPT telah

tersedia pada laman e-pbb.cimahikota.go.id. Selain itu, wajib pajak juga dapat menerima

e-SPPT melalui pesan Whatsapp apabila telah mendaftarkan nomor teleponnya.

Mengenai pengurangan pokok PBB, lanjut Ronny, insentif tersebut diberikan untuk

mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pengurangan pokok PBB 100% hanya diberikan

untuk ketetapan yang senilai Rp0 hingga Rp50.000.

Pengurangan pokok PBB sebesar 50% diberikan untuk ketetapan senilai Rp50.001 hingga

Rp100.000, dengan pembayaran paling lambat 30 September 2025. Jika lebih dari

Rp100.000 maka pengurangan pokok pajak akan diberikan dengan besaran bervariasi tergantung waktu pembayaran PBB. juga memberikan pengurangan pokok PBB kepada para wajib pajak.

"Sebagai stimulus agar masyarakat menyegerakan membayar pajak, telah ditetapkan kebijakan pengurangan PBB mulai dari 3% sampai dengan 100%," katanya, dikutip pada Rabu 22/1/2025.

Cuma Tahun Ini, Pemkot Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Benny menuturkan pemkot terus melakukan inovasi untuk meningkatkan penerimaan pajak

daerah. Inovasi ini antara lain dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi digital untuk

memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Dalam beberapa tahun terakhir, pembayaran PBB di Kota Cimahi dapat dilakukan melalui

berbagai saluran elektronik seperti virtual account dan QRIS. Mulai tahun ini, pemkot juga

mulai menerapkan e-SPPT untuk memudahkan wajib pajak mengetahui PBB yang terutang.

Pemkot berharap kinerja penerimaan PBB terus membaik. Tahun lalu, penerimaan PBB

mencapai 115,66% dari target yang ditetapkan. Tahun ini, pemkot akan mendistribusikan

119.437 SPPT PBB dengan nilai ketetapan PBB senilai Rp77,48 miliar.

Baca Juga:

Pembebasan BPHTB bagi yang Berpenghasilan Rendah, Syarat Harus Lengkap

Sementara itu, Kepala Bappenda Kota Cimahi Mochamad Ronny menyebut e-SPPT telah

tersedia pada laman e-pbb.cimahikota.go.id. Selain itu, wajib pajak juga dapat menerima

e-SPPT melalui pesan Whatsapp apabila telah mendaftarkan nomor teleponnya.

Mengenai pengurangan pokok PBB, lanjut Ronny, insentif tersebut diberikan untuk

mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pengurangan pokok PBB 100% hanya diberikan

untuk ketetapan yang senilai Rp0 hingga Rp50.000.

Pengurangan pokok PBB sebesar 50% diberikan untuk ketetapan senilai Rp50.001 hingga

Rp100.000, dengan pembayaran paling lambat 30 September 2025. Jika lebih dari

Rp100.000 maka pengurangan pokok pajak akan diberikan dengan besaran bervariasi tergantung waktu pembayaran PBB.

"Bagi para pensiun, veteran, dan pemohon yang telah memutakhirkan data tahun 2024 diberikan pengurangan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan," ujar Ronny seperti dilansir depostjabar.com. (rig)


Sumber: news.ddtc.co.id