Bappeda Cimahi : Target Pajak Daerah Capai Rp.203 Miliar
Bappeda Cimahi : Target Pajak Daerah Capai Rp.203 Miliar
Cimahi, Lintas Pendidikan Kepala Bappeda Kota Cimahi Mochamad Ronny, mengatakan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi menargetkan penerimaan pajak daerah tahun 2024 mencapai Rp. 203 miliar. Target itu optimis bisa tercapai di akhir tahun. Kalau target tahun nini Rp.203 miliar dari sembilan jenis pajak. Kami yakin target itu akan terealisasi, kata kepala Bappeda Kota Cimahi Mochamad Ronny. Menurutnya ada beberapa potensi pajak daerah yang masih bisa digali dan mengalami penambahan tahun ini sehingga bisa menyumbang terhadap pajak daerah seperti dari pajak Barang Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJTI) atau pajak penerangan jalan. Kemudian potensi dari pajak restoran juga diprediksi akan meningkat karena sekarang bisnis F&B (food and beverage) terus tubuh di Kota Cimahi. Dikatakan Ronny realisasi hasil pajak daerah sepanjang tahun 2023 mencapai Rp.210.047.188.688. Realisasi penerimaan pajak itu melebihi 108 persen dari target Rp.193.265.398.170. Kalau hasil pajak daerah Alhamdulillah melampaui target jenis pajak. Bahkan naik dari tahun 2022 yang hanya mencapai Rp.193.857.046.744, terang Ronny. Realisasi pajak daerah itu didapat dari sembilan jenis pajak yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BP HTB) serta pajak bumi dan bangu nan (PBB). Penerimaan pajak daerah terbesar tahun 2023 masih diduduki PBB yang mencapai Rp.63 183.401.547. Kemudian disusul pajak BPHTB Rp.49.444.869.836 dan pajak penerangan jalan Rp.42.284.388 475. Kalau yang paling tinggi memang masih PBB untuk raihan pajak. Kemudian ada BPHTB sama penerangan jalan, ucap Ronny. Kalau raihan hasil pajak daerah paling sedikit masih berada di sektor hiburan yang terdata sepanjang tahun 2023 di Kota Cimahi dikarenakan Cimahi tidak banyak tempat hiburan. Kalau pajak hanya mengandalkan even di tempat terbuka seperti pasar malam dan permainan di mal atau pusat perbelanjaan. Dengan kondisi itu tentunya sulit untuk mendongkrak pajak dari sektor ter sebut, ujar Mochamad Ronny (JAR).