BPHTB Kota Cimahi : Pajak BPHTB Waris Diskon 50 Persen
BPHTB Kota Cimahi : Pajak BPHTB Waris Diskon 50 Persen
Kota Cimahi, Lintas Pendidikan Kepala Bidang Penerimaan dan Pengembangan Pendapatan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, M. Faisal mengatakan pengurangan pajak BPHTB waris atau hibah di Kota Cimahi itu sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Cimahi (Perwal) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak daerah. Jadi didalam Perwal terbaru itu ada salah satu fasilitasnya program pengurangan pokok pajak BPHTB. Pengurangannya kita berikan hingga 50 persen, Pemerintah Kota Cimahi memberikan pengurangan pokok pajak atau diskon hingga 50 persen bagi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) yang berasal dari waris atau hibah, ungkap M. Faisal, Kamis (5/9/ 2024) Diskon pajak BPHTB di Kota Cimahi tahun ini hanya berlaku bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari waris atau hibah Syaratnya penerima waris atau hibah harus memiliki hubungan sedarah satu derajat dengan pemberi waris atau hibah. Ada syaratnya yaitu bagi mereka yang sedarah, satu derajat. Artinya misal dari ayah atau ibu ke anak iru Pemkot Cimahi memberikan insentif pengurangan pokok 50 persen. Kalau besarannya tergampang luasan objek tanah atau bang mannya. Sedangkan untuk jenis transaksi jual beli tanah dan banguan, tidak diberi potongan pembayaran. Jadi diskonnya hanya untuk yang waris atau hibah saja, kalau objeknya yang transaksi jual beli belum ada insentif pajaknya. Dengan adanya pengurangan pembayaran pokok BPHTB itu, Pemkot Cimahi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dengan mengurus hak warisnya. Kami mengajak masyarakat mari memanfaatkan program ini dengan mengurus peralihan hak. Kenapa kalau dibiarkan berlarut- larut nanti fasilitasnya bisa hilang dan berpotensi jadi komplik internal, mulai tahun ini Bappenda Kota Cimahi memiliki inovasi yaitu mempercepat program pengurusan pajak BPHTB khususnya peralihan hak waris atau hibah ini. Jika sebelumnya memakan waktu hingga enam bulan, maka tahun ini akan diproses maksimal 21 hari hari kerja, ujar Faisal. Faisal menjelaskan, BPHTB menjadi kontributor terbesar kedua pajak daerah terbesar di Kota Cimahi. Tahun ini Pemkot Cimahi menargetkan realisasi penerimaan pajak BPHTB mencapai Rp.44.672. 848. 000,- Realisasinya sampai bulan Agustus 2024 sudah mencapai Rp. 33.246.145.377. Kami optimis target itu akan tercapai, masih ada waktu. Dijelaskan Faisal, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan yang dipungut dari individu atau perusahaan. Pajak tersebut digunakan untuk modal pembangunan sarana dan prasarana. Pajak itu jadi sumber pendapatan utama untuk daerah dan untuk pembangunan, jadi bukan untuk pemerintah, tandas Faisal.