Buruan ; Program Keringanan Pembayaran PBB Masih Berlanjut Hingga Mei 2026

Buruan ; Program Keringanan Pembayaran PBB Masih Berlanjut Hingga Mei 2026

Cimahi-Program Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menggratiskan untuk keringanan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih berlaku sampai saat ini

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pemerintah atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan oleh orang pribadi maupun badan.

Pajak ini dikenakan terhadap objek berupa tanah dan bangunan yang memberikan manfaat ekonomi atau sosial, dengan besaran pajak yang ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

“Maka diberikan yang ketetapan PBB-nya Rp 0 sampai Rp 100.000 itu digratiskan 100 persen,” kata Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso, dilansir dari tribunjabar.id Rabu, (14/1/25)

Diskon 100 pesen tersebut berlaku hingga bulan Mei 2026.

Diskon PBB 100 persen tersebut merupakan langkah pemerintah untuk meringankan beban masyarakat khususnya bagi mereka yang berpenghasilan rendah hingga meningkatkan stabilitas ekonomi di Kota Cimahi.

Tahun lalu, Pemkot Cimahi telah melakukan program tak jauh berbeda. Dimana PBB dengan tagihan Rp50 ribu mendapatkan diskon 100 persen, sedangkan PBB dengan tagihan di rentang Rp50-100 ribu mendapatkan diskon 50 persen.

“Tujuannya bagaimana pemerintah bisa memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama yang penghasilannya rendah,” ucapnya.

Selain itu Pemkot Cimahi juga memberikan relaksasi terhadap wajib PBB dengan tagihan di atas Rp100 ribu selama 5 bulan ke depan. Angka diskon yang diperoleh sebesar 10 persen bagi mereka yang melakukan pembayaran secara taat setiap bulan.

Untuk tagihan yang di atas Rp100.000, kalau pembayarannya dilakukan dari Januari sampai April, diberikan pengurangan 10 persen. Jika dibayar bulan Mei, pengurangannya hanya 5 persen.