Luncurkan SPPT PBB P2 Tahun 2024, Pemkot Cimahi Tetap Berikan Dispensasi Pajak

Luncurkan SPPT PBB P2 Tahun 2024, Pemkot Cimahi Tetap Berikan Dispensasi Pajak

CIMAHI, Media3.id – Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam membayar pajaknya secara tepat waktu. Hal itu diungkapkannya usai menyerahkan SPPT PBB P2 Tahun 2024 secara simbolis dalam acara launching SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) P2 Tahun 2024 yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, di Convention Hall Cimahi Technopark Kota Cimahi, Rabu (17/01/2024). Pemda Kota Cimahi meluncurkan ini dengan harapan SPPT PBB P2 Tahun 2024 dapat segera terdistribusikan kepada wajib pajak di seluruh wilayah Kota Cimahi. “Hari ini saya menyampaikan SPPT PBB kepada semua wajib pajak di Tahun 2024. Selain secara simbolis, saya juga mengucapkan terimakasih kepada mereka yang telah melakukan pembayaran pajaknya dengan tepat waktu dan kepatuhan yang tinggi. Karena pajak masih menjadi sumber pendapatan kami terutama dari PBB. Oleh karena itu, apa yang kami lakukan pada hari ini adalah bentuk apresiasi yang dilakukan Pemerintah Kota Cimahi kepada seluruh wajib pajak,” tutur Dicky. Ia mengungkapkan bahwa dari 400 Milyar pajak yang diperoleh Pemerintah Kota Cimahi, 208 Milyarnya berasal dari pajak dimana PBB menyumbang 76 Milyar. “Yang kami harapkan, masyarakat bisa terus patuh untuk pembayaran pajaknya dan kami Pemerintah Kota Cimahi sudah melakukan beberapa cara, yaitu berupa bentuk dispensasi kepada masyarakat diantaranya bagi pensiunan. Kemudian juga bagi nilai pajaknya yang dibawah 50 ribu kita bebaskan, 51 ribu – 100 ribu kita potong 50% dan lain-lainnya. Itulah cara-cara kita untuk mereka tetap membayar pajak dengan beberapa formula keringanan yang kita berikan serta kemudahan tempat pembayaran dan cara pembayarannya,” pungkasnya. Sementara, Kepala Bappenda Kota Cimahi Mochamad Ronny melaporkan bahwa launching SPPT PBB P2 Tahun 2024 ini dimaksudkan untuk menginformasikan sekaligus meningkatkan pemahaman petugas pendistribusi dan perwakilan masyarakat sebagai wajib pajak tentang tata cara penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2024 di wilayahnya masing-masing. “Untuk tarif dan format SPPT PBB-P2 pada Tahun 2024 ini sudah mengalami perubahan mulai dari bentuk fisik SPPT PBB-P2 sampai dengan hasil pengajuan pelayanannya sudah dapat disampaikan secara elektronik,” ungkap Ronny. Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk meningkatkan pelayanan pajak kepada masyarakat, mulai Tahun 2024 untuk pembayaran PBB, BPHTB dan pajak daerah lainnya dapat dilakukan melalui e-commerce dan kanal pembayaran digital lainnya. “Selain melalui kanal pembayaran e-commerce juga bisa melakukan pembayaran elektronik melalui akun sip-online.cimahikota.go.id dengan pilihan Qris atau Virtual Account (VA),” jelas Ronny. Foto bersama usai launching SPPT PBB P2 Tahun 2024 (Atas) Hal ini, kata Ronny, untuk menyikapi kemajuan zaman dan pergeseran kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi yang telah beralih dari transaksi tunai ke transaksi non tunai. Hal ini juga tentunya akan menambah pilihan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang lebih cepat dan efisien. Selain itu, Ronny pun menyebutkan bahwa dalam pengelolaan pajak daerah Pemerintah Kota Cimahi melalui Bappenda telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Polres Cimahi dan Subdenpom III/5-1 Cimahi sehingga peroleh pendapatan pajak daerah lebih optimal. Pemerintah Kota Cimahi untuk Tahun 2024 telah mencetak ketetapan SPPT PBB sebanyak 117.535 SPPT PBB dengan nilai Rp 76.590.625.832,- (Tujuh puluh enam milyar lima ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah). Selain itu, pemerintah juga sudah tidak lagi memberikan stimulus PBB seperti tahun-tahun sebelumnya dikarenakan darurat pandemi covid 19 telah dicabut, akan tetapi Pemerintah Kota Cimahi melalui kebijakan Pj. Walikota Cimahi tetap memberikan faktor pengurangan untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi dengan rincian sebagai berikut ; 1) Pengurangan 100 % untuk PBB dengan ketetapan Rp 0 s.d Rp 50.000,- 2) Pengurangan 50 % untuk PBB dengan ketetapan Rp 50.001,- s.d 100.000,- untuk pembayaran sampai dengan bulan September 2024. 3) Pengurangan PBB untuk ketetapan lebih dari Rp 100.000,- dengan rincian sebagai berikut : a. 10 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan Januari s.d Maret, b. 5 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan April, c. 3 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan Mei 2023. 4) Bagi para pensiun, veteran dan pemohon yang telah melakukan pemutahiran data Tahun 2023 diberikan pengurangan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan. (Sinta)