Pemkot Cimahi Bebaskan PBB 100% untuk Kategori Tertentu di Tahun 2026
Pemkot Cimahi Bebaskan PBB 100% untuk Kategori Tertentu di Tahun 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali memberikan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026. Melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), Pemkot menetapkan skema pembebasan pajak hingga 100 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu.
Kebijakan ini berlaku mulai Januari hingga April 2026. Selain sebagai respons terhadap kondisi ekonomi masyarakat, langkah ini diambil untuk menjaga tingkat kepatuhan pajak yang menjadi tulang punggung pendapatan daerah.
Fokus pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan pimpinan daerah untuk membantu masyarakat, khususnya golongan ekonomi lemah.
Catatan Redaksi: Mohon pastikan kembali nama Wali Kota yang menjabat di tahun 2026. Berdasarkan linimasa nyata, Ngatiyana adalah Wali Kota periode sebelumnya. Untuk Januari 2026, pimpinan daerah kemungkinan adalah Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2024 atau Penjabat (Pj) Wali Kota.
"Tujuannya jelas, pemerintah hadir untuk memberi keringanan kepada masyarakat, terutama mereka yang penghasilannya terbatas," ujar Mardi.
Rincian Skema Keringanan PBB 2026
Tahun ini, Pemkot Cimahi memperluas cakupan insentif dibandingkan tahun sebelumnya:
Gratis 100%: Untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai ketetapan Rp0 hingga Rp100.000. Wajib pajak dalam rentang ini tidak perlu membayar sepeser pun.
Diskon 10%: Bagi wajib pajak dengan nilai di atas Rp100.000 yang membayar pada periode Januari – April 2026.
Diskon 5%: Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada bulan Mei 2026.
Pembayaran Normal: Untuk pembayaran periode Juni hingga jatuh tempo pada 30 September 2026, berlaku tarif normal tanpa denda namun tidak lagi mendapatkan diskon.
"Tahun lalu yang digratiskan hanya sampai Rp50.000. Sekarang diperluas, Rp0 sampai Rp100.000 gratis sepenuhnya," ungkap Mardi.
Kemudahan Pembayaran Digital
Bappenda mengapresiasi kepatuhan warga Cimahi yang pada tahun 2025 berhasil mencapai realisasi penerimaan PBB sebesar 115 persen dari target. Untuk mempermudah warga, sistem pembayaran kini sepenuhnya terdigitalisasi.
Masyarakat dapat membayar PBB melalui:
Aplikasi & E-commerce: Tokopedia, Shopee, Bukalapak.
Perbankan & Ritel: Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart, dan Indomaret.
QRIS: Pemindaian kode QR untuk transaksi instan.
"Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bappenda. Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), maka nominal yang harus dibayar akan langsung muncul," tambahnya.