Pemkot Cimahi “Hapus” PBB Kecil: Beban Warga Ringan, Ekonomi Lokal Stabil
Pemkot Cimahi “Hapus” PBB Kecil: Beban Warga Ringan, Ekonomi Lokal Stabil
Pemkot Cimahi “Hapus” PBB Kecil: Beban Warga Ringan, Ekonomi Lokal Stabil
CIMAHI,RI– Pemerintah Kota Cimahi kembali menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan fiskal yang pro-rakyat. Bagi Anda pemilik properti dengan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah Rp 100 ribu, siapkan senyum lebar: tagihan Anda digratiskan sepenuhnya alias menjadi nol rupiah!
Relaksasi PBB 100 persen ini berlaku untuk ketetapan pajak mulai dari Rp 0 hingga Rp 100 ribu dan dapat dinikmati hingga periode pembayaran Mei 2026.
Baca juga:
Sebagai momentum Refleksi dan Peningkatan Kinerja Menuju Polri yang Lebih Humanis Polres Sumenep Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mardi Santoso, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar bantuan sesaat, melainkan strategi pemerintah daerah untuk menjaga daya beli dan meringankan beban hidup warga di tengah tantangan ekonomi.
“Ketetapan PBB dari Rp 0 sampai Rp 100.000 itu digratiskan 100 persen,” ujar Mardi.
Kebijakan ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya, di mana diskon yang diberikan bervariasi. Tujuannya tetap sama: memberikan keringanan maksimal bagi masyarakat kecil.
Bagi wajib pajak dengan tagihan di atas Rp 100 ribu, Pemkot Cimahi juga menawarkan insentif menarik berupa potongan harga jika membayar tepat waktu:
Diskon 10 persen untuk pembayaran yang dilakukan antara Januari hingga April 2026.