Pemkot Cimahi Targetkan PAD 2026 dari PBB Rp65,5 Miliar, Perluas Pembebasan hingga Rp100 Ribu

Pemkot Cimahi Targetkan PAD 2026 dari PBB Rp65,5 Miliar, Perluas Pembebasan hingga Rp100 Ribu

Cimahi, Bewaramedia  –  Pemerintah Kota Cimahi menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2026 melalui optimalisasi sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dari sektor ini, pemerintah daerah membidik kontribusi pendapatan lebih dari Rp65,5 miliar.


Target tersebut didukung sejumlah strategi fiskal yang tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah dan warga rentan.


Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mardi Santoso, mengatakan pemberian insentif pajak menjadi salah satu kunci untuk mencapai target tersebut. Kebijakan terbaru yang diterapkan adalah skema pengurangan hingga pembebasan PBB dengan cakupan yang lebih luas.


“Tahun ini, masyarakat dengan nilai ketetapan PBB mulai dari Rp0 hingga Rp100.000 mendapatkan pengurangan penuh atau dibebaskan dari kewajiban pajak. Ini bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara optimalisasi PAD dan perlindungan sosial,” ujar Mardi, Jumat (6/2/2026).


Rentang pembebasan tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berlaku bagi ketetapan di bawah Rp50.000.


Selain pembebasan, Pemkot Cimahi juga memberikan stimulus berupa potongan pembayaran bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya lebih awal. Diskon sebesar 10 persen diberikan untuk pembayaran periode Januari hingga April 2026, sedangkan diskon 5 persen berlaku pada Mei 2026.


Kemudahan juga diberikan kepada pensiunan dan veteran. Wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan pengurangan PBB tidak perlu lagi mengajukan permohonan ulang, karena keringanan akan berlaku otomatis selama masih memenuhi kriteria.


Pemerintah Kota Cimahi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa diskon tersebut. Batas akhir pembayaran PBB ditetapkan hingga 30 September 2026. Wajib pajak yang melewati tenggat waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 persen setiap bulan.


Melalui kombinasi kebijakan insentif dan penguatan pengawasan kepatuhan, Pemkot Cimahi optimistis target PAD dari sektor PBB tahun 2026 dapat tercapai sekaligus mendukung stabilitas ekonomi masyarakat. (VRM)