Pj. Walikota Cimahi Membuka Launching e-SPPT PBB Elektronik 2025
Pj. Walikota Cimahi Membuka Launching e-SPPT PBB Elektronik 2025
Cimahi, Giwangkara.com - Launching e-SPPT PBB P2 yang di laksanakan Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi di Aula gedung Technopark Cimahi 21 januari 2025 secara resmi di buka oleh Pj. Walikota Cimahi Benny Bachtiar.
Menurutnya, saat di konfirmasi bahwa untuk mendapatkan informasi SPPT PBB dengan mudah yang dulu disebar ke rumah-rumah mulai tahun 2025 ini berubah pastinya akan memakai sistem elektronik yang akan di sebar melalui WA BLAST untuk di informasikan kepada seluruh masyarakat Cimahi.
Dan tentunya Lurah dan Camat akan mengawal program ini karena ini merupakan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan transaksi atau mendapatkan informasi yang mudah-mudahan dengan pola ini di sektor PBB semakin meningkat.
Karena bagaimanapun pendapatan asli daerah (PAD) ini betul- betul dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, diantaranya untuk pembangunan infrasruktur, kegiatan sosial, pengembangan ekonomi dll.
Dan tentunya hal ini dorongan dari masyarakat di dalam memenuhi kewajiban menjadi kata kunci keberhasilan pembangunan di Kota Cimahi.
Dalam penyampaiannya kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kota Cimahi Mochamad Ronny menerangkan bahwa penyerahan SPPT atau perpanjangan surat pemberitahuan pajak terhitung pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan tahun 2025 ini yang mendasar pada pasal 32A Undang- Undang No.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Mendasari pelaksanaan Undang-Undang 1945 tentang ketiga peraturan No 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retrubusi daerah turunnya No.4 peraturan daerah Kota Cimahi No. 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan sudah aturan pelaksanaannya yaitu, Peraturan Walikota No.6 tahun 2004 tentang tatacara pemungutan pajak.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu tersampaikanmya SPPT PBB P2 kepada wajib pajak dan juga bisa di ketahui oleh para ketua Rw dan Rt ,sehingga secara elektronik bisa sampai kepada wajib pajak.
Disampaikan juga bahwa melalui kebijakan Walikota Cimahi tetap memberikan faktor pengurangan untuk memulihkan dan pertumbuhan ekonomi yaitu dengan pengurangan 100% untuk PBB dengan ketetapan 0 sampai Rp.50.000, jadi ketetapan Rp.50.000 kebawah 0 rupiah.
Rp.50.000 sampai Rp.100.000 dikenakan 50%, kemudian pengurangan PBB dengan diskon 10% untuk pembayaran di bulan januari sampai bulan maret 2025, 5% untuk pembayaran bulan April, 3% untuk bulan Mei 2025.
Berikut bagi para peserta pensiunan, veteran, purnawirawan pemohon yang telah melakukan pemutahiran tahun 2024 diberikan pengurangan secara otomatis dan tidak mengajukan.
Kecuali bagi yang baru pensiun tahun 2025 harus melaporkan untuk mendapatkan pengurangan ketetapan PBB.
Terkait dengan tatacara penggunaan aplikasi akan di sosialisasikan kepada para ketua Rw dan Rt melalui kelurahan-kelurahan di tahun 2025 ini yang akan mengajukan pembetulan, mutasi, keberatan, pengurangan, SKTM dan penghapusan denda bisa mengajukan permohonan secara online melalui SPPT PBB cimahikota.go.id.
Pada tahun 2024 telah berhasil mencapai target 115,60% dari target yang di tetapkan, sehingga pada tahun 2025 ini jumlah keseluruhan SPPT sebanyak 119.437 SPPT dengan jumlah ketetapan 77,4 miliar. (Eddy)