Wajib Pajak PBJT di Kota Cimahi Alami Pertumbuhan 31 %
Wajib Pajak PBJT di Kota Cimahi Alami Pertumbuhan 31 %
Bisnis kuliner food and beverage (F&B) di Kota Cimahi, Jawa Barat terus mengalami pertumbuhan setiap tahunnya.
Kondisi tersebut berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan atau minuman.
Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerag (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal mengungkapkan, hingga saat ini jumlah usaha kuliner di Kota Cimahi mencapai 512 wajib pajak (WP). Jumlah itu tumbuh 31 persen dibandingkan tahun 2015.
“Sampai saat ini telah terdaftar sebanyak 512 wajib pajak daerah sektor kuliner, dimana sebanyak 61 wajib pajak terdaftar pada tahun 2026 atau tumbuh sekitar 31 persen,” ungkap Faisal, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, menjamurnya usaha kuliner di Kota Cimahi ini dikarenakan karakteristiknya yang masuk wilayah perkotaan meskipun luas wilayahnya cukup kecil. CariPeta Wilayah
“Beberapa usaha diantaranya merupakan usaha besar yang sudah lama eksis yang melakukan ekspansi dengan membuka cabang baru di wilayah Kota Cimahi,” lanjutnya.
Namun dibalik menjamurnya bisnis F&B di Kota Cimahi, pihaknya tak memungkiri ada beberapa usaha kuliner juga mengalami kemunduran usaha hingga akhirnya harus tutup.
Hal tersebut dapat disebabkan beberapa faktor, mulai dari kondisi ekonomi secara global, persaingan usaha hingga pangsa pasar. (*)