Pemeromtah Kota Daerah Cimahi Launching E-SPPT PBB, kini pemberitahuan Pajak melalui WA

Pemeromtah Kota Daerah Cimahi Launching E-SPPT PBB, kini pemberitahuan Pajak melalui WA

MediaPublik.id, Cimahi – Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) kepada wajib pajak di Kota Cimahi tahun 2025 ini secara elektronik melalui WhatsApp (WA) Blast dan tidak lagi dalam format fisik.

“Untuk format dalam penyampaian SPPT PBB P2 tahun 2025, ini telah mengalami perubahan yang dulunya fisik sekarang yang diberikan kepada wajib pajak dalam bentuk eletronik (E-SPPT) PBB P2 dimana cara pendistribusian melalui WA Blast,” kata M Ronny, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi.

Hal itu dinyatakan Ronny pada Launching E-SPPT PBB P2 Tahun 2025 di Technopark Kota Cimahi, Selasa (21/01/2025).

Menurutnya, adapun peraturan perundang undangan yang menjadi dasar pelaksanaan adalah Undang Undang Dasar 1945 pasal 23A, Undang Undang No 1 Tahun 2022 yang terkait dengan keuangan pemerintah pusat dan daerah, yang ke 3 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Turunanya adalah No 4 Peraturan daerah kota cimahi No 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, juga aturan pelaksanaan peraturan walikota No 6 tahun 2024 tentang cara pelaksanaan tata cara pemungutan pajak.

“Maksut dan tujuan diadakanya pelaksanaan tata cara E-SPPT P2 ini secara elektronik, untuk bisa sampai kepada wajib pajak secara mudah,” imbuh Ronny.

Pada tahun 2025, lanjutnya, Bappenda Kota Cimahi sudah tidak memberikan stimulus pajak bumi dan bangunan seperti tahun tahun sebelumnya, di karenakan darurat pendemi covid sudah dicabut.

Akan tetapi Pemkot Cimahi melalui kebijakan walikota tetap memberikan faktor pengurang untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi dengan pengurangan sebagai berikut:

1.Pengurangan 100% untuk PBB dengan ketetapan 0 – Rp 50.000 artinya pembayaran Rp 50.000 kebawah 0 Rupiah,

2.Ketetapan Rp 50.000 sd Rp 100.000,di kenakan hanya setengahnya 50%.

3. Kemudian walikota memberikan pengurangan PBB utk pembayaran lebih dari Rp 100.000 dengan diskon 10% utk pembayaran wajib pajak di bulan januari sampai Maret 2025, kemudian 5% pada bulan April dan 3% pada bulan Mey.

4. Untuk para pensiunan atau para purnawiran (Veteran) mendapatkan potongan pajak , dan pemohon yg telah melakukan pemukhtahiran data tahun 2024 memberikan pengurangan secara automatis tidak mengajukan lagi, terkecuali yang baru pensiun di tahun 2025 harus mengajukan lagi dan akan mendapatkan pengurangan,ungkap Ronny.

Ketetapan PBB Kota Cimahi pada tahun 2025 ini jumlah keseluruhan di SPPT sebanyak 119.437 SPPT, dengan jumlah ketetapan sebesar Rp 77,4 miliar, tutup Ronny. ***arifs/jk/mp***

Sumber:mediapublik