Ngatiyana Minta Media Akurat

Ngatiyana Minta Media Akurat

Kebijakan rotasi dan pengangkatan 103 aparatur sipil

negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi menjadi perhatian

publik.

Di tengah beragam informasi yang beredar, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana,

mengingatkan media agar menyampaikan pemberitaan secara akurat dan

berimbang.

Pernyataan itu disampaikan usai pelantikan pejabat administrator,

fungsional, dan pengawas di lingkungan Pemkot Cimahi, Jumat Dalam keterangannya, Ngatiyana menegaskan bahwa informasi yang tidak

benar dapat menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.

Imbauan tersebut mencerminkan adanya dinamika informasi di

masyarakat, khususnya terkait kebijakan rotasi ASN yang sering menjadi

sorotan.

Di tengah tingginya perhatian publik, berita yang belum terverifikasi

dinilai berpotensi memunculkan persepsi keliru terhadap proses birokrasi.

Ngatiyana menegaskan, media memiliki posisi strategis dalam menjaga

kualitas informasi.

Karena itu, setiap pemberitaan diharapkan mengedepankan konfirmasi

kepada instansi terkait agar masyarakat menerima fakta yang utuh.

Menurutnya, Pemerintah Kota Cimahi memastikan seluruh proses rotasi

dan pengangkatan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 103 pejabat dilantik untuk mengisi sejumlah posisi kosong demi

menjaga efektivitas dan kesinambungan kerja organisasi pemerintahan.

Ia menjelaskan, penempatan jabatan dilakukan melalui tahapan berlapis,

mulai dari persetujuan pemerintah provinsi, Kementerian Dalam Negeri,

hingga Badan Kepegawaian Negara.

Selain itu, proses seleksi juga melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan

Kepangkatan (Baperjakat) yang menilai berbagai aspek, seperti rekam

jejak, pengalaman kerja, kepangkatan, serta kedisiplinan pegawai.

Ngatiyana menegaskan bahwa penempatan jabatan dilakukan secara

objektif dan bukan atas dasar pertimbangan subjektif.

Meski demikian, masih ada beberapa posisi yang belum terisi, salah

satunya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menurutnya, proses pengisian jabatan di instansi tersebut membutuhkan

persetujuan lintas lembaga hingga tingkat pusat sehingga memerlukan

waktu lebih panjang.

Kebijakan rotasi ASN memang bukan sekadar agenda administratif. Lebih

dari itu, langkah tersebut berkaitan langsung dengan tata kelola

pemerintahan dan kualitas pelayanan publik yang dirasakan masyarakat. Karena itu, selain akurasi informasi, ruang kritik dan pengawasan publik

tetap menjadi elemen penting demi memastikan pemerintahan berjalan

transparan dan akuntabel. (Bd20)