Ngatiyana Minta Media Akurat
Ngatiyana Minta Media Akurat
Kebijakan rotasi dan pengangkatan 103 aparatur sipil
negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi menjadi perhatian
publik.
Di tengah beragam informasi yang beredar, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana,
mengingatkan media agar menyampaikan pemberitaan secara akurat dan
berimbang.
Pernyataan itu disampaikan usai pelantikan pejabat administrator,
fungsional, dan pengawas di lingkungan Pemkot Cimahi, Jumat Dalam keterangannya, Ngatiyana menegaskan bahwa informasi yang tidak
benar dapat menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
Imbauan tersebut mencerminkan adanya dinamika informasi di
masyarakat, khususnya terkait kebijakan rotasi ASN yang sering menjadi
sorotan.
Di tengah tingginya perhatian publik, berita yang belum terverifikasi
dinilai berpotensi memunculkan persepsi keliru terhadap proses birokrasi.
Ngatiyana menegaskan, media memiliki posisi strategis dalam menjaga
kualitas informasi.
Karena itu, setiap pemberitaan diharapkan mengedepankan konfirmasi
kepada instansi terkait agar masyarakat menerima fakta yang utuh.
Menurutnya, Pemerintah Kota Cimahi memastikan seluruh proses rotasi
dan pengangkatan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebanyak 103 pejabat dilantik untuk mengisi sejumlah posisi kosong demi
menjaga efektivitas dan kesinambungan kerja organisasi pemerintahan.
Ia menjelaskan, penempatan jabatan dilakukan melalui tahapan berlapis,
mulai dari persetujuan pemerintah provinsi, Kementerian Dalam Negeri,
hingga Badan Kepegawaian Negara.
Selain itu, proses seleksi juga melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepangkatan (Baperjakat) yang menilai berbagai aspek, seperti rekam
jejak, pengalaman kerja, kepangkatan, serta kedisiplinan pegawai.
Ngatiyana menegaskan bahwa penempatan jabatan dilakukan secara
objektif dan bukan atas dasar pertimbangan subjektif.
Meski demikian, masih ada beberapa posisi yang belum terisi, salah
satunya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Menurutnya, proses pengisian jabatan di instansi tersebut membutuhkan
persetujuan lintas lembaga hingga tingkat pusat sehingga memerlukan
waktu lebih panjang.
Kebijakan rotasi ASN memang bukan sekadar agenda administratif. Lebih
dari itu, langkah tersebut berkaitan langsung dengan tata kelola
pemerintahan dan kualitas pelayanan publik yang dirasakan masyarakat. Karena itu, selain akurasi informasi, ruang kritik dan pengawasan publik
tetap menjadi elemen penting demi memastikan pemerintahan berjalan
transparan dan akuntabel. (Bd20)