Pemkot Cimahi Percepat Pencairan THR 2026 untuk Aparatur Daerah

Pemkot Cimahi Percepat Pencairan THR 2026 untuk Aparatur Daerah

CIMAHI, KIE – Pemerintah Kota Cimahi memastikan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi aparatur pemerintah daerah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait percepatan pembentukan regulasi teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.



Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi teknis agar penyaluran THR dapat segera direalisasikan sebelum Hari Raya Idulfitri.


“Pemerintah Kota Cimahi sedang mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur pemerintah daerah, sehingga dapat segera diterima menjelang Hari Raya,” ujar Ngatiyana.


THR akan diberikan kepada sejumlah unsur aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai non-ASN pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


Komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk pimpinan dan anggota DPRD, komponen THR mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. THR dibayarkan penuh sebesar 100 persen, dengan ketentuan khusus bagi CPNS sebesar 80 persen dari penghasilan satu bulan, serta PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang menerima secara proporsional sesuai masa kerja.


Selain itu, Pemerintah Kota Cimahi juga memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada PNS, PPPK, dan CPNS yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta mempertimbangkan asas keadilan dan kewajaran.


Besaran TPP bervariasi, yakni 25 persen bagi pejabat pimpinan tinggi dan administrator, 30 persen bagi pejabat pengawas, jabatan fungsional, dan staf pelaksana, serta 100 persen bagi PNS dan PPPK yang berstatus guru. Sementara bagi CPNS dan sebagian PPPK, TPP diberikan dalam kisaran 10–30 persen menyesuaikan ketentuan dan masa kerja.


Pemkot Cimahi juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak dikenakan potongan apa pun. Pajak atas THR akan ditanggung pemerintah daerah sehingga pegawai menerima haknya secara utuh.


Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap pemberian THR dapat membantu aparatur memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat. (DY)