Cimahi Raih Penghargaan Zona Hijau dari Ombudsman RI

Cimahi Raih Penghargaan Zona Hijau dari Ombudsman RI

Pemerintah Kota Cimahi berhasil meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan opini tertinggi di Zona Hijau dari Ombudsman RI dalam acara Penganugerahan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tingkat kabupaten dan kota se-Jawa Barat 2024. Penghargaan tersebut diterima Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, dalam acara yang berlangsung di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Rabu (4/12/2024). Penilaian terhadap Unit Pelayanan Publik (UPP) Pemkot Cimahi dilakukan di sejumlah dinas, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Puskesmas Cimahi Utara dan Puskesmas Melong Asih. Kota Cimahi mencatat peningkatan skor menjadi 96,13 dari 95,27 pada 2023. Dengan capaian ini, Cimahi berada di peringkat kedua tingkat kabupaten/kota se-Jawa Barat dan peringkat pertama untuk kategori pemerintah kota se-Jawa Barat. Penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI bertujuan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, mencegah maladministrasi, dan meningkatkan kualitas layanan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada instansi yang memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya, mengungkapkan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat telah meraih predikat Zona Hijau, melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, ia menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan untuk memenuhi harapan masyarakat. “Saat ini, Ombudsman tengah merumuskan perubahan indikator pengawasan pelayanan publik untuk 2025. Pengawasan tidak hanya pada pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga pada aspek lain yang menjadi tantangan baru bagi pemerintah daerah,” ujar Dadan. Sementara itu Pj. Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga melampaui ekspektasi masyarakat,” ujarnya. Ia menyebut penghargaan ini sebagai indikator keberhasilan reformasi birokrasi di Kota Cimahi. Pemkot Cimahi berupaya menjaga empat dimensi penilaian pelayanan publik, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan masyarakat. “Pelayanan publik yang unggul menunjukkan kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung reformasi birokrasi yang berdampak nyata,” pungkas Dicky.



sumber: https://www.rri.co.id/bandung/daerah/1172059/cimahi-raih-penghargaan-zona-hijau-dari-ombudsman-ri