Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak Perlu Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak Perlu Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Cimahi terus menunjukkan tren kenaikan Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan yang menyasar para ketua RT sebagai lapisan perlindungan terdepan di masyarakat.


Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana, menyampaikan bahwa tantangan sosial yang dihadapi Cimahi semakin kompleks, terutama terkait isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak


"Mulai dari maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pekerja anak. perkawinan anak, trafiking, perlakuan tidak adil terhadap perempuan dan anak, kesenjangan ekonomi terhadap perempuan dan sebagainya, ucap Maria, waktu itu


Maria mengakui bahwa meski Pemkot Cimahi


telah menerapkan berbagai kebijakan dan program, kasus kekerasan tetap marak terjadi Karena itu. ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.


"Kami menyadari bahwa untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak tidak dapat ditangani sendiri oleh pemerintah." imbuhnya


Data DP3AP2KB menunjukkan, pada tahun 2024 terdapat 52 kasus kekerasan, dan hingga Mei 2025 saja telah tercatat 29 kasus. Angka int menunjukkan bahwa kasus kekerasan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan


Kondisi inilah yang harus menjadi perhatian kita semua Perlu adanya sinergitas untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan tersebut," jelasnya.


Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, dr Fitriani Manan, menjelaskan kegiatan sosialisasi ini dilandasi oleh sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Fitriani menambahkan, pemahaman itu juga mencakup tanda-tanda kekerasan serta dampak yang ditimbulkannya. Pihaknya menilai, ketua RT memiliki posisi strategis dalam deteksi dini serta penanganan awal terhadap berbagai bentuk kekerasan (KR23)