Penjabat Wali Kota Cimahi Ingatkan Digitalisasi Kearsipan Sebagai Indikator Reformasi Birokrasi
Penjabat Wali Kota Cimahi Ingatkan Digitalisasi Kearsipan Sebagai Indikator Reformasi Birokrasi
Seluruh Perangkat Daerah di ligkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengikuti sosialisasi audit kearsipan yang diselenggarakan oleh Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi, Senin (18/3/2024).
Seperti dijelaskan Kepala Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi Dani Bastian, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan arsip.
Selain itu, juga meningkatkan pemahaman para perangkat daerah terkait regulasi dalam bidang kearsipan.
“Sekaligus mempersiapkan pengawasan kearsipan internal tahun 2024,” ujar Dani.
Dalam kesempatan itu, Dani juga memaparkan tentang tujuan kegiatan audit kearsipan internal yang dilaksanakan oleh dinas yang dipimpinnya.
Audit yang dilaksanakan mencakup didalamnya analisa dan evaluasi kualitas arsip yang dibuat oleh perangkat daerah.
Dalam arahannya, Penjabat Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyinggung Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan.
Lebih dari itu, kearsipan juga dipandang Dicky dari sisi digitalisasi yang merupakan salah satu indikator reformasi birokrasi.
“Diharapkan, perangkat daerah bisa menyiapkan dengan baik untuk memaksimalkan nilai yang baik,” ucapnya.
Dikatakannya, pengawasan kearsipan menjadi salah satu komponen penilaian reformasi birokrasi sesuai Peraturan Menpan RB 26/2020.
Sehingga ia berharap setiap perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas kearsipan sesuai kaidah dan aturan kearsipan yang berlaku
sumber: https://wartapajajaran.com/2024/03/penjabat-wali-kota-cimahi-ingatkan-digitalisasi-kearsipan-sebagai-indikator-reformasi-birokrasi/