Dari 40 ODCB, Baru 12 Jadi Cagar Budaya, Cimahi Berpacu Menyelamatkan Warisan Sejarah

Dari 40 ODCB, Baru 12 Jadi Cagar Budaya, Cimahi Berpacu Menyelamatkan Warisan Sejarah

Cimahi,Selasa(22/09/2026) Bangunan tua tidak otomatis berstatus Cagar Budaya. Penetapannya melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendataan, pengusulan, kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

Kepala Seksi Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, Ares Rudhiansyah, mengatakan penetapan Cagar Budaya harus memenuhi sejumlah kriteria dan didukung kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, usia menjadi salah satu pertimbangan. Objek yang diusulkan umumnya telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun. Namun, usia bukan satu-satunya ukuran. Objek tersebut juga harus memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan.

“Proses penetapan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ujar Ares dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Objek yang diusulkan juga dapat dinilai berdasarkan keterwakilan gaya arsitektur tertentu atau nilai penting lain yang melekat pada keberadaannya. Seluruh aspek tersebut menjadi dasar untuk menentukan kelayakan objek memperoleh perlindungan sebagai Cagar Budaya.

Tidak Bisa Langsung Ditetapkan

Ares menjelaskan, penetapan dilakukan secara bertahap. Data awal objek dihimpun dan didaftarkan ke Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) Kementerian Kebudayaan RI.
Setelah didata, objek tersebut masuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Status ini menjadi dasar untuk proses pengusulan dan kajian lebih lanjut.
“Barulah kita data awal, setelah itu kita daftarkan ke DAPOBUD Kementerian Kebudayaan RI, lalu dari data cagar budaya menjadi ODCB,” jelasnya.

Tahap berikutnya adalah mengusulkan ODCB untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Objek tersebut kemudian dikaji TACB untuk memastikan nilai penting dan kelayakannya.
“Dari ODCB barulah kita usulkan menjadi Cagar Budaya melalui kajian dari TACB. Setelah ada rekomendasi TACB, barulah kita buat SK Wali Kota,” katanya.

Baru 12 Objek Berstatus Cagar Budaya

Di Kota Cimahi, proses tersebut masih berlangsung. Dari sekitar 40 objek yang masuk daftar ODCB, baru 12 objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Wali Kota.
Masih ada puluhan objek yang harus menjalani kajian, verifikasi, dan penetapan sebelum memperoleh status perlindungan sebagai Cagar Budaya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa usia bangunan atau situs bukan satu-satunya dasar penetapan. Nilai sejarah, arsitektur, kebudayaan, dan arti penting lainnya harus dibuktikan melalui kajian.

Penetapan status Cagar Budaya juga bukan akhir dari upaya pelestarian.
Menurut Ares, setelah objek ditetapkan sebagai Cagar Budaya, pelestariannya menjadi tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, pemilik bangunan atau lahan, masyarakat, dan pemerhati kebudayaan.

“Ketika kita menetapkan ini menjadi Cagar Budaya, tidak berhenti di situ saja. Tentunya bukan hanya pemerintah, tapi semua elemen masyarakat terkait harus melestarikannya,” tegasnya.

Bukan Sekadar Bangunan Tua

Bangunan dan situs bersejarah di Cimahi tidak hanya menyimpan cerita masa lalu. Jika dirawat dan dikelola dengan baik, peninggalan tersebut dapat menjadi sumber edukasi sekaligus dikembangkan sebagai bagian dari wisata sejarah.

Potensi itu penting bagi Cimahi yang memiliki perjalanan sejarah panjang dan sejumlah peninggalan yang merekam perkembangan kota dari masa ke masa.
Pelestarian Cagar Budaya bukan sekadar mempertahankan bangunan lama, tetapi juga menjaga identitas sejarah Cimahi agar tidak hilang ditelan perkembangan zaman.