Kampung Cireundeu Resmi Menjadi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Kampung Cireundeu Resmi Menjadi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

KBRN, Cimahi: Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) yang mengukuhkan Kampung Adat Cireundeu sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA). Penyerahan ini berlangsung di Kampung Adat Cireundeu, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dalam rangkaian Festival Cireundeu 2024 yang digelar selama tiga hari, 5-7 Desember 2024.


Dicky Saromi menyatakan bahwa dengan diterbitkannya SK tersebut, Kampung Adat Cireundeu kini secara resmi diakui sebagai bagian dari masyarakat hukum adat di Indonesia. “Ini adalah pengakuan atas keunikan budaya dan kearifan lokal yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di Kampung Adat Cireundeu,” ujar Dicky.

Ia juga menegaskan bahwa pengakuan ini menjadi kebanggaan tersendiri, mengingat hanya sedikit wilayah di Jawa Barat yang berhasil mendapatkan SK serupa.

“Tidak banyak daerah yang mendapatkan SK ini, tetapi Kampung Adat Cireundeu termasuk salah satunya. Ini merupakan kebanggaan luar biasa,” jelasnya.

Dengan pengakuan resmi ini, Dicky berharap Kampung Adat Cireundeu semakin dikenal luas dan mendapatkan perhatian dari Pemerintah Provinsi serta pihak-pihak yang peduli terhadap budaya adat.

Selain itu, ia mengajak masyarakat Kota Cimahi untuk terus menjaga dan mengembangkan nilai-nilai luhur yang dimiliki masyarakat adat, serta mengajarkannya kepada generasi muda.

“Mari kita jaga nilai-nilai luhur masyarakat adat Cireundeu agar generasi penerus bangsa dapat memahami dan menghargai warisan budaya nenek moyang bangsa Indonesia,” tutup Dicky.


Sumber : https://www.rri.co.id/daerah/1172152/kampung-cireundeu-resmi-menjadi-kesatuan-masyarakat-hukum-adat