Miliki Nilai Histori Penting, Pemkot Cimahi Bakal Tetapkan Beberapa Bangunan Bersejarah sebagai Cagar Budaya

Miliki Nilai Histori Penting, Pemkot Cimahi Bakal Tetapkan Beberapa Bangunan Bersejarah sebagai Cagar Budaya

TEROPONG INDONESIA – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi menetapkan tiga bangunan bersejarah sebagai bangunan cagar budaya Kota Cimahi tahun 2025.

Penetapan status tersebut dalam rangka melestarikan bangunan bersejarah yang ada di Kota Cimahi.



Tiga bangunan bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya yaitu Gedung SMPN 1 Cimahi, Rumah Dinas Wakil Komandan Pusdikhubad dan Bumi Anom Cibeureum.



Penetapan bangunan  bersejarah sebagai cagar budaya  berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya secara faktual.



Mengacu pada regulasi tersebut, Pemkot Cimahi bekerjasama dengan  dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi melaksanakan program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kota Cimahi.



Bangunan bersejarah berdasarkan surat Nomor : 430 / KEP. 2982 – DISBUDPARPORA / 2025 Bangunan Bumi Anom, Nomor : 430 / KEP. 2984 – DISBUDPARPORA / 2025 Bangunan Rumah Dinas Wakil Komandan Pusdikhub (Officier Woningen), dan Nomor : 430 / KEP. 2983 – DISBUDPARPORA / 2025 Bangunan SMPN 1 Cimahi ( Hollandsche Inlandsche School) Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.



Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, cagar budaya suatu bangsa adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.



“Pemkot Cimahi dalam hal ini Disbudparpora telah menentukan kembali cagar budaya yang ada di Kota Cimahi,” katanya, Rabu 25 Juni 2025.


Salah satu alasan Pemkot Cimahi menetapkan bangunan tersebut sebagai cagar budaya karena agar bangunan ini tidak berubah.



“Dan tentunya masih dalam pengawasan pemerintah Kota Cimahi bagaimana melestarikan bangunan ini agar tetap berdiri tegak kokoh. Jadi, bangunan ini jangan sampai kita hancurkan,” tegasnya.



Pasalnya, upaya tersebut merupakan bentuk penghormatan, penghargaan kepada para pahlawan yang telah gugur mendahulu pada zaman kemerdekaan maupun sebelum kemerdekaan.



“Termasuk saat penjajahan sehingga hal bersejarah ini jangan sampai kita biarkan,” ucapnya.



Kendati pada saat itu ditempati oleh Belanda dan rakyat kala itu dipaksa kerja rodi. Namun, keberadaan bangunan bersejarah ini harus tetap dipertahankan.

“Ditetapkannya bangunan bersejarah ini ini sebagai cagar budaya menjadi upaya kita untuk mengenang perjuangan rakyat terdahulu,” ucapnya.



Selain itu, ini merupakan cara agar anak cucu bisa mengetahui sejarah tentang perjuangan para pendahulu dalam berkontribusi untuk kemerdekaan.

“Jadi, anak cucu kita itu akan tahu sejarah bagaimana perjuangan para pendahulu kita di era kemerdekaan,” katanya.



Kemudian dari sisi pendidikan, bangunan cagar budaya ini bisa dikenalkan dan diceritakan kembali kepada anak-anak agar mereka lebih menghargai sejarah dan cinta terhadap NKRI.



“Alhamdulillah ini mudah-mudahan ke depan masih ada beberapa bangunan lagi yang akan kita tetapkan sebagai cagar budaya,” imbuhnya.



Saat ditanya soal bangunan bersejarah yang diusulkan sebagai cagar budaya, Ngatiyana menyebut, awalnya yang diusulkan adalah 60 tetapi yang masuk cagar budaya adalah 25. Kemudian yang sudah ditetapkan sebanyak 12 cagar budaya.



“Ini merupakan hasil kajian dan penelitian dari Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). 



Alhamdulillah tahun ini kita menetapkan tiga bangunan untuk menjadi cagar budaya,” tandasnya.



Sementara itu, Anggota TACB Kota Cimahi, Mochamad Mubarok mengungkapkan, beberapa bangunan tua di era kolonial di Kota Cimahi telah mengalami perubahan, seperti SMPN 1 Cimahi yang hanya memiliki 2 lokal kelas yang dipertahankan keasliannya.



“Kalau yang mengalami perubahan itu sebetulnya SMPN 1, dari 5 lokal kelas itu hanya ada tinggal 2 yang dipertahankan keaslian, sementara 3 lagi itu sudah berubah,” ungkap pria yang akrab disapa Mac ini.



Oleh karena itu, Mac menekankan, nilai strategis dari pelestarian bangunan tua dan kolonial adalah penyelamatan keberadaan bangunan-bangunan tersebut.



“Maka salah satu tujuan kita untuk menjadikan SMPN 1 jadi cagar budaya adalah untuk menyelamatkan keberadaan bangunan cagar budaya yang memang masih ada,” katanya.



Mac menegaskan, bangunan-bangunan tua dan kolonial di Cimahi memiliki nilai sejarah yang penting.



“Garnisun Cimahi itu 1896, nah menurut bangunan yang berada di sini, di jejaran jalan dulu itu namanya kan Juliana Pakwe. 



Jalan Taman Kartini itu kan Juliana Pakwe, itu merupakan bangunan yang generasi awal, bangunan rumah dinas zaman Garnisun,” ucapnya.



Selain itu, Mac menyebut, bangunan-bangunan tua dan kolonial di Cimahi memiliki keunikan dan kelangkaan yang harus dipertahankan.



“Jadi di tempat lain nggak ada nih, ini cuma di sini aja ada, dengan mengusung tema romantiknya itu kuat banget, gaya arsitektur pun dengan tiga nuansa klasik,” katanya.



Mac berharap upaya pelestarian bangunan tua dan kolonial di Kota Cimahi dengan mempertahankan keberadaan bangunan-bangunan bersejarah tersebut bisa terus dilakukan.



“Maka kita coba untuk dipertahankan karena juga kondisinya itu sekarang sudah mulai-mulai agak mengkhawatirkan,” tandasnya. (Gani Abdul Rahman).*



 89