Pemkot Cimahi Serahkan SK Kesatuan Masyarakat Hukum Adat untuk Kampung Adat Cireundeu
Pemkot Cimahi Serahkan SK Kesatuan Masyarakat Hukum Adat untuk Kampung Adat Cireundeu
Kemeriahan berlangsung pada Cireundeu Festival 2024, Kamis, 5 Desember 2024. Bukan sekadar acara biasa, festival tersebut menawarkan pengalaman seru dengan keunikan budaya, ragam kuliner, hingga suasana tradisional khas Sunda. Mengusung tema "Budaya Tunggul Ning Rahayu", festival tersebut digelar selama tiga hari mulai 5-7 Desember 2024. Sejumlah lomba digelar, mulai dari Pasanggiri Calung se-Jawa Barat, Angklung Buncis, workshop dan dialog budaya, eksibisi permainan tradisional, jelajah wisata Cireundeu, serta puncak acara pagelaran wayang golek. Di saat bersamaan, turut digelar Cassava Festival. Menghadirkan aneka olahan kuliner dengan bahan baku utama singkong sebagai sumber karbohidrat yang dikonsumsi warga adat Cireundeu. Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi mengatakan, pihaknya berupaya mengenalkan Kampung Adat Cireundeu kepada masyarakat luas secara optimal. Diantaranya dengan menggelar Festival Cireundeu yang dilaksanakan hingga Sabtu, 7 Desember 2024 mendatang.
"Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemkot Cimahi terkait keberadaan Kampung Adat Cireundeu dapat memberikan dampak positif. Harapannya Cimahi dengan keberadaan Cireundeu semakin dikenal, orang akan datang untuk berwisata dan membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat," ujarnya. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya menjaga kearifan lokal dan melestarikan budaya. "Cireundeu Festival ini tidak hanya menjadi ajang untuk melestarikan budaya, tetapi juga penghormatan terhadap sejarah dan leluhur yang mewariskan kearifan dan kebijaksanaan dalam menjalani kehidupan. Budaya adalah bahasa masyarakat. Dengan melestarikan budaya kita menyatukan masyarakat dalam harmoni yang indah. Itulah pentingnya kita menghormati sejarah dan melestarikan budaya,” ungkapnya. Cireundeu Festival menjadi bukti nyata Kampung Adat Cireundeu bukan hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga pusat pelestarian budaya yang kaya akan makna. "Di sini, kita bisa melihat bagaimana kekayaan budaya dan tradisi yang ada terus berkembang dan tetap hidup meskipun zaman terus berubah,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dicky juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk Kampung Adat Cireundeu. Dalam proses penerbitan SK tersebut, kajian perihal masyarakat hukum adat difasilitasi oleh Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat. "Kesatuan masyarakat hukum adat menjadi pengakuan atas keunikan budaya dan kearifan yang dilaksanakan dalam kehidupan dan penghidupan sehari-hari. Jadi ini kriteria yang sangat luar biasa. Tidak banyak kampung adat di Jawa Barat memperoleh SK tersebut, oleh karena itu adat Cireundeu menjadi kebanggaan yang dimiliki oleh Kota Cimahi," jelasnya. Dengan pengakuan tersebut, Kampung Adat Cireundeu akan mendapat dukungan program untuk pelestarian dan pengembangan budaya.
"Nanti dukungan akan datang kepada kampung ini yang kita harapkan bukan hanya dari level pemerintahan pusat, provinsi maupun kabupaten kota juga dari pihak pihak lainnya," imbuhnya. Tak hanya itu, pihaknya juga terus mengupayakan legalitas status lahan adat Cireundeu.
"Kita sudah bicara dengan ATR BPN, Pj. Gubernur juga memprioritaskan status tanah disini. Akan kita ukur kembali untuk diadministrasikan dengan baik. Sehingga nanti memiliki status yang jelas," tegasnya. Dengan didukung legalitas dan kegiatan seperti Cireundeu Festival, turut menjadi persiapan semua pihak terkait untuk menerima kunjungan wisatawan dari berbagai daerah. "Festival Cireundeu sudah kita komunikasikan dengan Disbudpar Jawa Barat agar bisa masuk menjadi even tahunan pariwisata dan budaya di Jawa Barat. Yang kita munculkan sekarang itu untuk memacu kesiapan ke arah sana. Termasuk, sudah merancang tur dengan keunggulan Kota Cimahi seperti tur military heritage yang bisa dilakukan dengan berjalan ataupun menggunakan armada bus wisata Sakoci. Harapannya, Kota Cimahi Campernik dengan keunikannya bisa lebih dikenal masyarakat luas dan mendatangkan efek ekonomi bagi warganya," tuturnya. Paniten (juru bicara) masyarakat adat Kampung Cireundeu Asep Abas mengungkapkan, pihaknya berterima kasih pemerintah telah menerbitkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk Kampung Adat Cireundeu. "Kami berterima kasih atas penerbitan SK tersebut. Mudah-mudahan jadi ketok tular bagi saudara kami masyarakat adat di luar Kota Cimahi, Jawa Barat, bahkan secara nasional. Menguatkan bahwa masyarakat adat diakui eksistensinya dan negara mau hadir ditengah-tengah kami," ungkapnya. Dengan keluarnya SK tersebut, lanjut dia, diharapkan terdapat tindaklanjuti dari pemerintah daerah baik Kota Cimahi, Pemprov Jabar, maupun pemerintah pusat. "Nanti tindaklanjutnya seperti apa, dari sisi pelestarian budaya, lingkungan, dan sebagainya," katanya. Diakui, kehidupan adat di tengah perkotaan cukup memiliki tantangan. "Tantangan selalu ada, yang penting konsisten, kontinu, tidak sepotong-potong. Kehidupan kami apa adanya. Kesulitannya, kita digempur budaya luar begitu dahsyat lewat medsos dan sebagainya. Tapi kami optimis bahwa budaya ini jati diri kami sebagai warisan leluhur yang wajib dilestarikan. Kalau bukan kami, siapa lagi. Makanya, perlindungan menjadi hal yang harus diberikan agar budaya tetap lestari," pungkasnya.***
Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-018850109/pemkot-cimahi-serahkan-sk-kesatuan-masyarakat-hukum-adat-untuk-kampung-adat-cireundeu?page=all