Pj Walikota Cimahi serahkan SPPT PBB P2 Kota Cimahi 2024 secara simbolis.
Pj Walikota Cimahi serahkan SPPT PBB P2 Kota Cimahi 2024 secara simbolis.
Pj Walikota Cimahi, Dicky Saromi menghadiri penyerahan dan penyampaian informasi SPPT PBB P2 kota Cimahi tahun 2024 yang diserahkan secara simbolis (Rabu, 17-01-2024) Pada hari ini saya menyampaikan SPPT PBB kepada semua wajib pajak di tahun 2024 secara simbolis. Saya mengucapkan terimakasih kepada mereka yang telah melakukan pembayaran pajaknya dengan tepat waktu dan kepatuhan yang tinggi, karena pajak masih menjadi sumber pendapatan kami terutama dari PBB. Dan apa yang kami lakukan pada hari ini adalah bentuk apresiasi yang dilakukan Pemerintah Kota Cimahi kepada seluruh wajib pajak,ujarnya. Dicky pun menerangkan bahwa dari 400 miliar yang diperoleh Pemerintah Kota Cimahi, Rp 208 miliarnya berasal dari pajak, dimana PBB menyumbang Rp 76 miliar, terangnya. Kami berharap masyarakat bisa terus patuh untuk pembayaran pajaknya dan kami Pemerintah Kota Cimahi sudah melakukan beberapa cara, yaitu berupa bentuk dispensasi kepada masyarakat diantaranya bagi pensiunan, kemudian juga bagi yang nilai pajaknya dibawah 50 ribu kita bebaskan, 51 ribu – 100 ribu kita potong 50% dan lain-lainnya. Itulah cara-cara kita untuk mereka tetap membayar pajak dengan beberapa formula keringanan yang kita berikan. Serta kemudahan tempat dan cara pembayarannya. Untuk tahun 2024 Pemerintah Kota Cimahi telah mencetak Ketetapan SPPT PBB sebanyak 117.535 SPPT PBB dengan nilai Rp. 76.590.625.832,- (tujuh puluh enam milyar lima ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah). Selain itu Pemerintah Kota Cimahi juga sudah tidak lagi memberikan stimulus PBB seperti tahun-tahun sebelumnya dikarenakan darurat pandemi covid 19 telah dicabut, akan tetapi Pemerintah Kota Cimahi melalui kebijakan Penjabat Walikota Cimahi tetap memberikan faktor pengurang untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi dengan rincian sebagai berikut : 1. Pengurangan 100 % untuk PBB dengan ketetapan Rp. 0 sd Rp.50.000,- 2. Pengurangan 50 % untuk PBB dengan ketetapan Rp. 50.001 sd 100.000,- untuk pembayaran sampai dengan bulan september 2024; 3. Pengurangan PBB untuk ketetapan lebih dari Rp.100.000,- dengan rincian sebagai berikut : a) 10 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan Januari sd Maret; b) 5 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan April; c) 3 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan Mei 2023. 4. Bagi para pensiun, veteran dan pemohon yang telah melakukan pemutahiran data tahun 2023 diberikan pengurangan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan, pungkas Dicky. *Hendra JR*
Sumber:https://jurnalreformasi.web.id/2024/01/18/pj-walikota-cimahi-serahkan-sppt-pbb-p2-kota-cimahi-2024-secara-simbolis/