"SMPN 2 Cimahi Jadi Cagar Budaya, Wisata Sejarah Makin Kaya"

"SMPN 2 Cimahi Jadi Cagar Budaya, Wisata Sejarah Makin Kaya"

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi menambah jumlah bangunan cagar budaya yang dilindungi sebagai bagian dari upaya melestarikan wisata sejarah. Bangunan yang diresmikan sebagai cagar budaya adalah SMPN 2, gerbang utama Kerkhof, dan Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Sukimun Baros. Penetapan ini sudah melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi. Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyatakan, penetapan ini memperkuat potensi wisata sejarah Kota Cimahi. "Memperkuat Cimahi sebagai kota wisata sejarah. Sudah ada program walking tour heritage," ujarnya. Pemkot Cimahi meresmikan sejumlah bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya, salah satunya SMPN 2., beberapa bangunan seperti kompleks Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Lemasmil) Poncol dan RS Dustira ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2021. Tahun berikutnya, Gedung Sudirman dan Stasiun Cimahi pada 2022, dan gedung eks Bioskop Rio serta Gereja Santo Ignatius Baros pada 2023 juga diresmikan sebagai cagar budaya. Dicky menambahkan, beberapa bangunan bersejarah tersebut merupakan yang pertama kali dibangun di Jawa Barat, menjadikannya sebagai nilai lebih untuk wisata sejarah Cimahi. "Bisa menjadi nilai lebih bagi wisata sejarah Kota Cimahi, berpotensi untuk dipromosikan," ujarnya. Bersih dari Catatan Hukum Pemkot Cimahi berencana melakukan revitalisasi gedung RPH tanpa menghilangkan nilai cagar budayanya, setelah menerima anggaran dari pemerintah pusat. Revitalisasi ini akan mencakup pembangunan lab kesehatan dan pusat kesehatan hewan (puskeswan) yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Cimahi. Penetapan cagar budaya ini menjadi bukti kepedulian Pemkot Cimahi dalam melindungi bangunan bersejarah. "Semua ini bermuara pada upaya melestarikan sejarah Kota Cimahi dan meningkatkan pengetahuan tentang bangunan tersebut sebagai salah satu daya tarik wisata," sebut Dicky.***