Walikota Cimahi Tetapkan Tiga Situs Bersejarah Sebagai Cagar Budaya Di Kota Cimahi
Walikota Cimahi Tetapkan Tiga Situs Bersejarah Sebagai Cagar Budaya Di Kota Cimahi
Cimahi, Transaktual
Pemerintahan Kota Cimahi melalui Disbudparpora kembali mengesahkan bangunan bersejarah sebagai bagian dari Cagar Budaya. Ketiga situs bersejarah yang kini dilindungi Undang-undang adalah Rumah Kebon Kopi atau Gedung Anom, SMP Negeri 1 Cimahi (bekas Hollandsche Inlandsche School), dan Rumah Dinas Wadan Pusdikhub (Officier Woning).
Seremonial penetapan bangunan Abbatoir Cimahi sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi dilaksanakan di Rumah Dinas Wadan Pusdikhub, Rabu (25/06).
Dihadiri oleh, Walikota Cimahi, Ngatiyana, Plh Kepala Disbudparpora Ermayati Rengganis, Anggota DPRD Komisi 4, Sofiyan , Danpusdikhub,Kolonel, Anom, Danpussenard, Dandim 0609, Kadisbudpar Jabar, Para Kadis, Camat, Lurah, Tim Ahli Cagar Budaya dan Tamu Undangan.
Walikota Cimahi Ngatiyana dalam sambutannya mengatakan bahwa Penetapan Bangunan Cagar Budaya (BCB) ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 430/KEP.2982–2984/2025 yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.
Ngatiyana menegaskan bahwa ini merupakan langkah ini krusial untuk mencegah alih fungsi atau perombakan bangunan bersejarah di tengah percepatan Pembangunan Kota.
“Kami tetapkan agar bangunan tersebut tidak berubah dan tetap berada dalam Pengawasan Pemerintah. Ini bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan pengingat sejarah bagi anak cucu kita,” ujarnya . Menurutnya pelestarian bangunan bersejarah penting untuk pembelajaran sejarah generasi mendatang. Hal tersebut juga menjadi salah satu penghargaan bagi para pahlawan yang telah gugur demi Bangsa Indonesia di masa lalu.
“Kesadaran jati diri bangsa berawal dari pengetahuan sejarahnya sendiri. Pelestarian ini memastikan nilai luhur masa lalu tetap hidup dan memberi manfaat bagi generasi mendatang,” tegas Ngatiyana.
Tentunya semua itu melalui kajian dan penelitian karena apa bangunan bangun ini adalah Bangunan peninggalan zaman penjajahan yaitu zaman Belanda mungkin ada konotasi memang ada yang pemikiran agar budaya Kenapa harus dipertahankan toh itu buatan Belanda dan gitu ya pasti ada pikiran-pikiran itu hancurkan aja itu peninggalan Belanda Kenapa dia tidak dianjurkan itu pasti ada pada saat itu adalah ini adalah sejarah karena itu cagar budaya ini salah satu penghormatan kita kepada pendahulu kita yang dulu berjuang mempertahankan kemerdekaan.
Apa nama Penjajah terhadap penjajah sehingga Indonesia tetap berdiri itu sebuah penghargaan kepada pahlawan yang telah gugur, kenapa Gegar Budaya itu bisa bangunannya kuat karena dulu dibangun dengan material yang kuat juga kenapa pada saat itu Belanda membangun yang kuat karena Belanda tidak mengeluarkan anggaran anggarannya dari rakyat Indonesia kerja Rodi memeras akhirnya inilah kenangan nya bangunannya kuat jika sudah sepantasnya apabila Cagar Budaya ini kita pertahankan.
Kalau perlu Cagar Budaya itu menjadi pengamatan penelitian dan pemeliharaan dari Lemerintah Kota Cimahi yang dilihat dengan nanti ada kontribusinya baik Kota Cimahi maupun Provinsi Jawa Barat karena cagar budaya ini adalah merupakan peninggalan pada zaman penjajahan ini salah satu lagi saya cagar budaya dirawat dan dipelihara jangan dihancurkan walaupun itu peninggalan Belanda tetapi yang berjuang dulu adalah rakyat Indonesia Hal ini dihancurkan berarti kita tidak menghargai terhadap payah perjuangan para pahlawan dan kita punya salah satunya perlunya cagar budaya tetap kita lestarikan.
Pemerintah Daerah Saya mengucapkan terima kasih kepada Kadisbudarpora yang telah melaksanakan yaitu Penetapan Cagar Budaya pada hari ini ya setahun 3 cukuplah, bertahap bareng Repot juga nanti bertahap 3 aja dulu.
Kenapa ini awalnya ada sekitar 60 Cagar Budaya tetapi setelah diteliti yang masuk menjadi Cagar Budaya ada sekitar 25 tempat hingga saat ini baru kira 13 tempat yang kita nyatakan menjadi Cagar Budaya Tahun depan kita bertambah sehingga nanti bener-bener hasil penelitian 25 Cagar Budaya termasuk bangunan-bangunan militer yang ada di Kota Cimahi itu menjadi cagar budaya bagi Kota Cimahi akan ada 3 berarti itu rata-rata termasuk Mahmil, Stasiun kemudian Rumah Sakit Dustira kemudian apa namanya yang sudah kita resmikan tong diganggu ya jadi jangan hari ini ada 13 yang sudah kita tetapkan sebagai Cagar Budaya yang saya ucapkan terima kasih kepada Tim Oeneliti Cagar Budaya termasuk di Kota Cimahi yang mana beberapa waktu beberapa hari meneliti Di mana rumah tempat peninggalan zaman Belanda yang masuk Kategori Cagar Budaya ini bekerja keras selama 1 bulan agar bisa menetapkan salah satunya ada Rumah Dinas Wakil Komandan Pusat Pendidikan Kompleks Nah ini salah satunya masih banyak nanti rumah-rumah dinas maupun Instansi instansi ataupun sipil yang masih akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya, ùjarnya.
Sejak Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dibentuk pada 2021, Pemkot Cimahi rutin menginventarisasi objek bernilai sejarah. Hingga Tahun ini, total 12 bangunan telah menyandang status cagar budaya, di antaranya Lembaga Pemasyarakatan Militer II (Penjara Poncol), Rumah Sakit Dustira, Stasiun Kereta Api Cimahi, dan Gereja Santo Ignatius. Penambahan tiga situs terbaru menegaskan komitmen pemkot melindungi warisan arsitektur kolonial yang menjadi ciri khas Kota Cimahi.
Plh. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Ermayati Rengganis melaporkan, kajian TACB terhadap ketiga bangunan dilakukan selama sebulan. Kajian menilai usia, keaslian gaya arsitektur, serta nilai historis bagi pendidikan militer dan pergerakan masyarakat lokal. “Penetapan hari ini dilengkapi pemasangan papan informasi agar publik mengetahui status perlindungan dan larangan merusak situs,” jelasnya.
Undang-Undang No. 11/2010 menegaskan Cagar Budaya harus dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, serta kesejahteraan rakyat. Ngatiyana menekankan pengelolaan cagar budaya kini mengacu pada empat aspek: ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis. “Kami menyiapkan masterplan pelestarian agar bangunan bersejarah bisa menjadi destinasi wisata edukatif sekaligus motor ekonomi kreatif warga,” katanya.
Pemerintah Kota Cimahi juga mendorong partisipasi masyarakat melalui program heritage walk dan insentif perawatan bangunan tua. Dengan strategi terpadu itu, Cimahi menargetkan 25 bangunan masuk daftar cagar budaya pada 2030.
Dengan ditetapkannya tiga bangunan cagar budaya, maka kini Kota Cimahi telah memiliki dua belas (12) bangunan cagar budaya.
( Efri/Transaktual )