Banyak Warga Cimahi Tak Punya KTP-el, Disdukcapil Siap Nonaktifkan Data di 2026
Banyak Warga Cimahi Tak Punya KTP-el, Disdukcapil Siap Nonaktifkan Data di 2026
HASANAH.ID, CIMAHI – Dinamika perpindahan penduduk dan mobilitas kerja membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menghadapi tantangan serius.
Hingga akhir 2025, masih banyak warga yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el), sebagian besar karena sudah tidak tinggal atau bekerja di luar kota bahkan keberadaannya tidak diketahui, meski masih tercatat sebagai warga Cimahi.
Plt Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Tri Lospala Candra, mengatakan persoalan ini terungkap setelah dilakukan penelusuran langsung hingga tingkat RT dan RW, termasuk dengan memberikan surat panggilan resmi.
“Kita cek, ternyata yang bersangkutannya banyak yang domisilinya secara depaknya tidak ada di wilayah kita,” kata Tri.
Tri menilai, kondisi ini menunjukkan migrasi warga usia produktif yang cukup signifikan. Padahal, data kependudukan menjadi dasar utama berbagai layanan publik dan administrasi negara.
Guna mengatasi kondisi tersebut, pihaknya bakal menerapkan kebijakan tegas pada 2026. Selain program jemput bola dan pemanggilan, pihaknya bakal menonaktifkan data kependudukan bagi warga yang tetap tidak melakukan perekaman “Bukan semata-mata sanksi, tapi dorongan agar segera mengurus KTP-el. Kalau data dinonaktifkan, layanan seperti pencetakan Kartu Keluarga (KK) juga tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Tri menegaskan tidak ada alasan bagi warga yang bekerja atau tinggal di luar daerah untuk menunda. Secara kebijakan nasional, perekaman KTP-el bisa dilakukan di seluruh Indonesia.
“Bahkan bagi yang berada di luar negeri bisa melakukannya di perwakilan Indonesia atau saat kembali ke tanah air,” tegasnya.
Data menunjukkan arus migrasi keluar Cimahi lebih besar dibandingkan warga yang datang. Pada semester II 2025, tercatat 5.130 penduduk datang ke Cimahi, sementara 7.537 jiwa pindah keluar, selisih lebih dari 2 ribu orang.
Tri menyebut data tersebut merupakan akumulasi tahunan, jadi tidak bisa langsung dihubungkan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurutnya, Disdukcapil hanya berfokus pada aspek administrasi, bukan motif personal kepindahan.
“Yang penting mereka bawa surat pindah dengan syarat lengkap, kita akan layani sesuai prosedur,” tegasnya. ***