Disdukcapil Cimahi, Gelar Sosialisasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Disdukcapil Cimahi, Gelar Sosialisasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk

CIMAHI, FORMSNEWS.COM – Masih rendahnya tingkat aktivasi identitas kependudukan di Kota Cimahi menyebabkan belum tercapainya data kependudukan secara menyeluruh. Untuk mencapai hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi Tahun 2024, di Aula Kodim 0609 Cimahi, Kamis (21/3/2024). Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi ketika membuka kegiatan Sosialisasi mengatakan, sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan keabsahan kepastian hukum atas dokumen kependudukan yang dimiliki. “Selain kitu juga, untuk meningkatkan cakupan pelayanan kepemilikan dan validitas data Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen kependudukan lainnya. Termasuk juga, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat pelayanan administrasi kependudukan diberikan dengan cepat, mudah dan gratis,” ujarnya.Dikatakan Dicky, dokumen kependudukan masih dianggap banyak orang merupakan sesuatu yang dicari ketika diperlukan. Padahal sejatinya, dokumen kependudukan wajib dimiliki oleh setiap penduduk sejak yang bersangkutan lahir hingga akhir meninggal dunia.“Masalah administrasi kependudukan dan pencatatan sipil masih belum optimalnya kesadaran masyarakat dalam mengurus dan melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya. Selain itu pengetahuan masyarakat tentang tata cara pengurusan administrasi kependudukan masih relatif rendah,” katanya. Kondisi itu, menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik untuk itu sosialisasi kependudukan kepada masyarakat dan upaya jemput bola langsung ke sasaran sangat penting di perlukan.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Ciimahi Ifah Latifah dalam kesempatan yang sama menyatakan, jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP di Kota Cimahi sebesar 424.375 jiwa, jumlah warga yang sudah memiliki KTP elektronik sebanyak 422.047 jiwa atau sebesar 99,46 %. Jumlah anak usia 0 – 17 tahun kurang 1 hari berjumlah 150.776 jiwa, dari jumlah tersebut yang sudah memiliki KIA berjumlah 141.329 jiwa atau sebesar 93,73 %. Sedangkan untuk aktivasi identitas kependudukan dengan target 106.800 jiwa yang sudah melakukan aktivasi sebesar 12.194 jiwa atau sebesar 11,42 %. Dengan diselenggarakannya Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk ini diharapkan kesadaran Masyarakat untuk melaporkan, mengurus dan memutakhirkan data-data kependudukannya ke Disdukcapil Kota Cimahi. (Red)