Disdukcapil Cimahi Ingatkan Aplikasi Penipuan
Disdukcapil Cimahi Ingatkan Aplikasi Penipuan
CIMAHI, InfoLensaNews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya dugaan aksi penipuan bermodus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Tri Lospala Candra, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari warga yang mengonfirmasi pesan maupun panggilan telepon mencurigakan dari oknum tak bertanggung jawab.
Tri menyatakan, Disdukcapil Kota Cimahi tidak pernah menghubungi masyarakat secara acak. Kecuali untuk menindaklanjuti pengajuan layanan yang telah didaftarkan sebelumnya oleh warga.
Dalam aksinya, pelaku kerap mengontak warga melalui telepon, WhatsApp, ataupun SMS. Pelaku berdalih bahwa aktivasi IKD wajib dilakukan agar akun kependudukan tidak dinonaktifkan.
Korban kemudian diminta menyerahkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) & Nomor Kartu Keluarga (KK) Tanggal Lahir, PIN, dan Password, Kode OTP (One-Time Password).
Selain itu, pelaku sering mengarahkan korban untuk mengklik tautan (link) sembarangan, mengunduh aplikasi di luar saluran resmi pemerintah.
Untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan digital, Disdukcapil Kota Cimahi telah mengambil sejumlah langkah strategis. Aktivasi IKD hanya dilakukan oleh petugas resmi dan sama sekali tidak dipungut biaya.
Layanan ini dapat diakses secara langsung di Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, serta melalui pelayanan jemput bola.
Disdukcapil Kota Cimahi juga menyebarkan surat edaran kepada seluruh pihak kecamatan, kelurahan, hingga Ketua RW se-Kota Cimahi untuk memfasilitasi sosialisasi pencegahan penipuan di lingkungan masing-masing.
“Laporkan jika menemukan potensi penipuan melalui kantor Disdukcapil Kota Cimahi, media sosial, maupun patrolisiber.id,” tandasnya.**