Pemkot Cimahi Percepat Pembaruan Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan

Pemkot Cimahi Percepat Pembaruan Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan

Cimahi, Nuansa Inspirasi.com – Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana, menghadiri kegiatan Jemput Bola Administrasi Kependudukan sekaligus menyerahkan secara simbolis Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) baru kepada warga yang terdampak perubahan nama Jalan Jati menjadi Jalan Soedarna Tresna Manggala. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Cimahi Utara, Kamis (16/7/2026).



Dalam sambutannya, Ngatiyana menegaskan bahwa data administrasi kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, layanan jemput bola merupakan langkah strategis untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan administrasi, terutama bagi warga yang harus memperbarui dokumen akibat perubahan nama jalan.



Ia mengapresiasi langkah cepat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi dalam menindaklanjuti perubahan nama jalan dengan menerbitkan dokumen kependudukan baru. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kendala saat mengakses berbagai layanan publik.



Ngatiyana menjelaskan, pada tahap pertama telah diterbitkan sebanyak 83 Kartu Keluarga dan 148 KTP elektronik. Sementara pada tahap kedua, jumlah tersebut meningkat menjadi 165 Kartu Keluarga dan 375 KTP elektronik. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam melakukan pembaruan data kependudukan secara cepat dan tepat.


Meski demikian, ia mengakui proses pemutakhiran data masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, kelurahan, RW, dan RT dinilai sangat penting agar proses pembaruan data dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan tepat sasaran.


Selain pembaruan dokumen fisik, Pemerintah Kota Cimahi juga terus mendorong masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga saat ini, tingkat aktivasi IKD di Kota Cimahi baru mencapai 8,1 persen. Ngatiyana menilai capaian tersebut merupakan langkah awal yang positif, namun masih memerlukan peningkatan partisipasi masyarakat.



Menurutnya, keberadaan IKD akan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik, khususnya layanan yang berkaitan dengan perlindungan sosial, karena didukung oleh data kependudukan yang valid dan selalu diperbarui. Dengan IKD, masyarakat tidak lagi harus membawa dokumen fisik ketika mengakses layanan pemerintah maupun layanan swasta yang telah terintegrasi.



Di sisi lain, Ngatiyana mengingatkan pentingnya meningkatkan literasi masyarakat terkait keamanan digital. Ia mengimbau agar seluruh proses administrasi kependudukan dilakukan melalui jalur resmi dan petugas yang berwenang guna menghindari berbagai bentuk penipuan yang memanfaatkan layanan digital.



Ia juga meminta setiap kepala keluarga memastikan telah menerima serta menyimpan file digital Kartu Keluarga yang diterbitkan Disdukcapil. Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik dan dapat digunakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.



Menutup kegiatan tersebut, Ngatiyana menegaskan komitmen Pemerintah Kota Cimahi melalui Disdukcapil dan seluruh jajaran kewilayahan untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah diakses, inklusif, dan merata bagi seluruh warga. Program jemput bola, kata dia, akan terus dilaksanakan agar tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam proses pemutakhiran data kependudukan.