Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2025

Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2025

 TINGKAP.CO - Belum optimalnya pemahaman masyarakat dalam mengurus dan melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya, menyebabkan belum tercapainya data kependudukan secara menyeluruh.


Oleh karenanya Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2025, Senin (26/5/2025).


Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Gedung Cimahi Technopark ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Ketua Rukun Warga (RW), Kelurahan, dan Kecamatan se-Kota Cimahi.


Wali Kota Cimahi Letkol,(Purn) Ngatiyana, S.A.P. mengatakan dalam konferensi pers, Disdukcapil Kota Cimahi meluncur kan salah satu aplikasi "dilandacita.cimahi.go.id" untuk pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Cimahi, inilah program disdukcapil dengan inovasi-inovasi baru, sehingga kita buat bagaimana pelayanan kepada masyarakat lebih mudah akses, tidak harus kesana kemari tetapi cepat kita melayani masyarakat, dan ingat pelayanan disdukcapil tidak menggunakan uang,  alias gratis. 


Ini catatannya disampaikan kepada masyarakat bahwa pengurusan administrasi disdukcapil Pemerintahan Kota Cimahi adalah melalui "dilandacita.cimahi.go.id."




"Melalui sosialisasi ini, kata Wali Kota, diharapkan tercipta kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun layanan administrasi yang inklusif, adil, dan berbasis data akurat untuk masa depan yang lebih tertib dan transparan," ujarnya.


Menurut Plt. Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Drs. Dani Bastian, menyampaikn, bahwa tujuan diselenggarakannya Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2025 dgn tema " Wujudkan tertib Administrasi Kependudukan" untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan keabsahan kepastian hukum atas dokumen kependudukan yang dimiliki, meningkatkan cakupan pelayanan kepemilikan dan validitas data Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen kependudukan lainnya, serta untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pelayanan, penyelenggaraan administrasi kependudukan diberikan dengan cepat, mudah dan gratis.


"Bahwa dokumen kependudukan wajib dimiliki oleh setiap penduduk sejak yang lahir hingga akhir hayatnya. Setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki dokumen dasar, di antaranya KTP elektronik, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga," tuturnya.


"Belum optimalnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang tata cara pengurusan administrasi kependudukan yang baik dan benar juga menjadi salah satu belum terlaksananya pencatatan administrasi kependudukan secara menyeluruh," ucap nya.




KTP elektronik berganti menjadi kartu tanda penduduk digital atau identitas digital. KTP digital ini dirancang untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan administrasi penduduk dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga. Kartu Keluarga merupakan dasar bagi pembuatan KTP elektronik, sehingga data identitas dalam kartu tanda penduduk elektronik mengacu pada data identitas yang ada di Kartu Keluarga. 


Hal ini meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili dan data lainnya. Sedangkan Kartu Identitas Anak merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.


KIA juga berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan bagi anak usia 0 5 tahun dan 5 - 17 tahun kurang satu hari, maka masyarakat harap melaporkan dan bikin KIA yang belum memiliki KIA.


Dan sekarang kami sudah meluncurkan layanan yang dapat diakses masyarakat mudah yaitu seluruh administrasi kependudukan kecuali legalisir.


"Diantaranya, perekaman KTP-el Pemula, perubahan foto dan tanda tangan, cetak KTP-el, pengajuan layanan melalui aplikasi " Dilandacita," perubahan akun Dilandacita, perubahan data pada akta, aktivasi identitas kependudukan digital (IKD), konsultasi data bermasalah, dan fasilitasi cetak dokumen melalui mesin ADM," ujarnya.




Dan untuk Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi MPP Kota Cimahi. Masyarakat juga dapat melakukan pengajuan secara online lewat laman "http://dilandacita.cimahikota.go.id/."


"Dokumen akan ditandatangani secara elektronik pada hari kerja,

semua layanan diberikan secara gratis atau tidak dipungut biaya, mudah dan cepat," jelasnya.


Mudah dan lebih bermanfaat bagi masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu sulit-sulit lagi layanan melalui apa namanya? aplikasi ya aplikasi ini kita layanan ini agar masyarakat lebih mudah tidak perlu ada kesana kemari, tetapi proses pelayanan tetap berjalan.


Salah satunya program ini dilakukan melalui aplikasi dilandacita nanti setelah itu juga barangnya udah selesai, tidak makan waktu lama, cukup di kecamatan pengambilannya.


"Saya juga berharap para ketua RW yang merupakan wakil dari masyarakat dapat menyampaikan informasi yang didapatkan hari ini kepada warganya,dan membantu masyarakat." pungkasnya.