"19.401 Warga Cimahi Kehilangan Status PBI JK, Akses Layanan Kesehatan Jadi Sorotan"

"19.401 Warga Cimahi Kehilangan Status PBI JK, Akses Layanan Kesehatan Jadi Sorotan"

KOTA CIMAHI – Sebanyak 19.401 warga Kota

Cimahi resmi kehilangan status sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran

Jaminan Kesehatan (PBI JK) sejak 1 Februari 2026. Penonaktifan massal ini

memicu kekhawatiran akan terganggunya akses layanan kesehatan, terutama

bagi masyarakat miskin dan rentan yang masih bergantung pada jaminan

kesehatan dari pemerintah.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor

3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Tahun 2026. Penyesuaian dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu

Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial

dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, ribuan warga Cimahi

terdampak akibat sejumlah faktor, mulai dari perubahan status sosial ekonomi

(kenaikan desil kesejahteraan), ketidaksesuaian data dengan Dukcapil,

kepesertaan ganda, hingga rotasi kuota untuk memberi ruang bagi

masyarakat desil 1–5 yang dinilai lebih membutuhkan.

Di lapangan, situasi ini menimbulkan kebingungan bagi sebagian warga.

Terlebih bagi mereka yang tengah menjalani pengobatan rutin atau

perawatan intensif. Tanpa status aktif PBI JK, kekhawatiran terhadap biaya

pengobatan menjadi persoalan mendesak.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Cimahi membuka mekanisme

reaktivasi kepesertaan secara selektif. Warga yang masih memenuhi kriteria

dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan

rawat inap atau keterangan pengobatan rutin yang ditandatangani Dokter

Penanggung Jawab Pasien (DPJP) atau pimpinan fasilitas kesehatan tingkat

pertama (FKTP).

Pengajuan dapat dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi pada

hari kerja maupun secara daring melalui Dinas Sosial Kota Cimahi. Namun,

reaktivasi bersifat kasus per kasus dan tidak otomatis berlaku bagi seluruh

anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

Bagi warga yang tidak memenuhi kriteria reaktivasi tetapi tetap membutuhkan

jaminan kesehatan, Pemkot Cimahi menyediakan alternatif melalui skema

kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda),

sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025.

Di sisi lain, fasilitas layanan kesehatan diimbau tetap memberikan pelayanan,

terutama dalam kondisi gawat darurat. Rumah sakit dan puskesmas juga

diminta proaktif membantu proses administrasi agar warga yang berhak dapat

segera memperoleh kembali kepesertaan aktif.

Kebijakan penonaktifan ini menjadi pengingat pentingnya akurasi data dan

sinkronisasi sistem perlindungan sosial. Bagi masyarakat terdampak, yang

paling utama bukan sekadar status kepesertaan, melainkan kepastian bahwa

akses layanan kesehatan tetap terbuka saat dibutuhkan. (Dip)