"19.401 Warga Cimahi Kehilangan Status PBI JK, Akses Layanan Kesehatan Jadi Sorotan"
"19.401 Warga Cimahi Kehilangan Status PBI JK, Akses Layanan Kesehatan Jadi Sorotan"
KOTA CIMAHI – Sebanyak 19.401 warga Kota
Cimahi resmi kehilangan status sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (PBI JK) sejak 1 Februari 2026. Penonaktifan massal ini
memicu kekhawatiran akan terganggunya akses layanan kesehatan, terutama
bagi masyarakat miskin dan rentan yang masih bergantung pada jaminan
kesehatan dari pemerintah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor
3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Tahun 2026. Penyesuaian dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial
dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, ribuan warga Cimahi
terdampak akibat sejumlah faktor, mulai dari perubahan status sosial ekonomi
(kenaikan desil kesejahteraan), ketidaksesuaian data dengan Dukcapil,
kepesertaan ganda, hingga rotasi kuota untuk memberi ruang bagi
masyarakat desil 1–5 yang dinilai lebih membutuhkan.
Di lapangan, situasi ini menimbulkan kebingungan bagi sebagian warga.
Terlebih bagi mereka yang tengah menjalani pengobatan rutin atau
perawatan intensif. Tanpa status aktif PBI JK, kekhawatiran terhadap biaya
pengobatan menjadi persoalan mendesak.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Cimahi membuka mekanisme
reaktivasi kepesertaan secara selektif. Warga yang masih memenuhi kriteria
dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan
rawat inap atau keterangan pengobatan rutin yang ditandatangani Dokter
Penanggung Jawab Pasien (DPJP) atau pimpinan fasilitas kesehatan tingkat
pertama (FKTP).
Pengajuan dapat dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi pada
hari kerja maupun secara daring melalui Dinas Sosial Kota Cimahi. Namun,
reaktivasi bersifat kasus per kasus dan tidak otomatis berlaku bagi seluruh
anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Bagi warga yang tidak memenuhi kriteria reaktivasi tetapi tetap membutuhkan
jaminan kesehatan, Pemkot Cimahi menyediakan alternatif melalui skema
kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda),
sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025.
Di sisi lain, fasilitas layanan kesehatan diimbau tetap memberikan pelayanan,
terutama dalam kondisi gawat darurat. Rumah sakit dan puskesmas juga
diminta proaktif membantu proses administrasi agar warga yang berhak dapat
segera memperoleh kembali kepesertaan aktif.
Kebijakan penonaktifan ini menjadi pengingat pentingnya akurasi data dan
sinkronisasi sistem perlindungan sosial. Bagi masyarakat terdampak, yang
paling utama bukan sekadar status kepesertaan, melainkan kepastian bahwa
akses layanan kesehatan tetap terbuka saat dibutuhkan. (Dip)