19.401 Warga Terdampak, Pemkot Cimahi Bergerak Cepat Pastikan Akses Layanan Kesehatan Tetap Terjamin

19.401 Warga Terdampak, Pemkot Cimahi Bergerak Cepat Pastikan Akses Layanan Kesehatan Tetap Terjamin

Pemerintah Kota Cimahi langsung mengambil langkah cepat menyusul kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Untuk memastikan warga rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan, Pemkot Cimahi menggelar Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama lintas instansi.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Cimahi, Selasa (10/2/2026), melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Fokus utama pembahasan adalah dampak kebijakan nasional terhadap masyarakat serta skema perlindungan lanjutan yang dapat segera diterapkan di tingkat daerah.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, tercatat 19.401 warga Kota Cimahi terdampak kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI JKN.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026, sebagai hasil pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Secara nasional, penonaktifan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, mulai dari perubahan tingkat kesejahteraan masyarakat, ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil, kepesertaan ganda, hingga penataan ulang kuota guna memberikan ruang bagi kelompok masyarakat desil 1 hingga 5 yang dinilai lebih membutuhkan.

Menghadapi situasi tersebut, Pemkot Cimahi menegaskan tidak akan membiarkan warga kurang mampu kehilangan hak atas layanan kesehatan. Sebagai langkah mitigasi, pemerintah daerah membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi warga yang masih tergolong miskin atau rentan miskin, terutama mereka yang tengah menjalani perawatan atau pengobatan rutin.


Proses reaktivasi dilakukan secara kasus per kasus, dengan persyaratan melampirkan surat keterangan rawat inap atau berobat rutin yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di rumah sakit atau pimpinan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Pengajuan dapat dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi pada hari kerja atau secara daring melalui Dinas Sosial Kota Cimahi. Reaktivasi ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.


Sementara itu, bagi warga tidak mampu yang tidak memenuhi kriteria reaktivasi, Pemkot Cimahi menyiapkan alternatif perlindungan melalui skema PBPU Pemda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kota Cimahi menginstruksikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar tetap memberikan pelayanan, khususnya dalam kondisi gawat darurat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah sakit dan puskesmas juga diminta proaktif memberikan informasi kepada masyarakat serta membantu percepatan penerbitan surat keterangan yang dibutuhkan untuk proses reaktivasi.


Melalui langkah koordinatif dan responsif ini, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan, sekaligus memastikan pelaksanaan program JKN berjalan lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.