Belasan Ribu Peserta PBI JKN di Cimahi Dinonaktifkan, Pemkot Siapkan Jalur Perlindungan Kesehatan

Belasan Ribu Peserta PBI JKN di Cimahi Dinonaktifkan, Pemkot Siapkan Jalur Perlindungan Kesehatan

Cimahi, Bewaramedia – Sebanyak 19.401 warga Kota Cimahi tercatat terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian data nasional berbasis pemutakhiran kesejahteraan sosial.

Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kota Cimahi menggelar Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Selasa (10/2/2026) di Ruang Rapat Setda Kota Cimahi. Pertemuan itu melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

banner 970x90
Penonaktifan PBI JK merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Secara nasional, kebijakan penonaktifan dilakukan karena beberapa faktor, antara lain perubahan tingkat kesejahteraan (kenaikan desil), ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil, kepesertaan ganda, serta rotasi kuota untuk memberi ruang bagi masyarakat desil 1–5 yang belum terakomodasi.

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 22/KS.01.01/KESRA, Pemkot Cimahi membuka mekanisme reaktivasi bagi warga yang masih tergolong miskin atau rentan miskin, terutama mereka yang sedang menjalani rawat inap atau pengobatan rutin.

Pengajuan reaktivasi dilakukan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap atau surat keterangan berobat rutin yang ditandatangani Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di rumah sakit atau pimpinan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Permohonan dapat disampaikan melalui Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi pada hari kerja maupun secara daring melalui Dinas Sosial Kota Cimahi.



Pemerintah menegaskan, proses reaktivasi dilakukan secara kasus per kasus dan tidak otomatis berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

Bagi warga tidak mampu yang tidak memenuhi kriteria reaktivasi, Pemkot Cimahi menyediakan skema kepesertaan PBPU Pemda sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi turut mengimbau fasilitas pelayanan kesehatan tetap memberikan pelayanan, khususnya dalam kondisi gawat darurat, sesuai ketentuan perundang-undangan. Rumah sakit dan puskesmas diminta proaktif memberikan informasi serta membantu penerbitan dokumen pendukung reaktivasi.

Langkah ini menegaskan upaya Pemkot Cimahi menjaga kesinambungan akses layanan kesehatan bagi warga rentan, sekaligus memastikan program JKN berjalan lebih tepat sasaran di tengah proses pembaruan data nasional.
(VRM)

Post Views: 236