Dampak Penonaktifan 19 Ribu FBI JK, Pemkot Cimahi Gerak Cepat Siapkan Solusi
Dampak Penonaktifan 19 Ribu FBI JK, Pemkot Cimahi Gerak Cepat Siapkan Solusi
KOTA CIMAHI, KilasNusantara.id — Pemerintah Kota Cimahi menggelar Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada hari selasa (10/2/2026) di Ruang Rapat Setda Kota Cimahi.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta sejumlah perangkat daerah terkait guna menyusun langkah mitigasi cepat serta bergerak cepat merespons penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
Rapat yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta sejumlah perangkat daerah terkait guna menyusun langkah mitigasi cepat, untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap terlindungi layanan kesehatan,
Penonaktifan PBI JK mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026, sebagai tindak lanjut pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, sebanyak 19.401 jiwa warga Cimahi terdampak kebijakan tersebut.
Secara nasional, penonaktifan dilakukan karena beberapa faktor, seperti peningkatan status kesejahteraan, ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil, kepesertaan ganda, hingga penyesuaian kuota untuk masyarakat yang lebih membutuhkan.
Siapkan Mekanisme Reaktivasi
Tak tinggal diam, Pemkot Cimahi langsung membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi warga miskin atau rentan miskin, khususnya yang sedang menjalani rawat inap atau pengobatan rutin.
Warga dapat mengajukan reaktivasi dengan membawa: Surat keterangan rawat inap, atau Surat keterangan berobat rutin dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) atau pimpinan fasilitas kesehatan.
Pengajuan dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi pada hari kerja atau secara daring melalui Dinas Sosial Kota Cimahi.
Reaktivasi bersifat kasus per kasus dan tidak otomatis berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Bagi warga yang tidak memenuhi kriteria reaktivasi namun tetap membutuhkan jaminan kesehatan, Pemkot Cimahi menyediakan solusi melalui kepesertaan PBPU Pemda, sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.
Sementara itu, Dinas Kesehatan juga menginstruksikan seluruh rumah sakit dan puskesmas untuk tetap memberikan pelayanan, terutama dalam kondisi gawat darurat. Fasilitas kesehatan diminta aktif membantu penerbitan surat keterangan guna mempercepat proses reaktivasi.
Komitmen Lindungi Warga Rentan
Melalui koordinasi lintas sektor dan respons cepat ini, Pemkot Cimahi menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus memastikan program JKN berjalan tepat sasaran dan berkeadilan
(Dedi Irawan)